KPK Pastikan Suap untuk Bowo Sidik Tak Ada Kaitannya dengan Pilpres

Basaria menegaskan, uang sekitar Rp 8 miliar yang telah dimasukan ke dalam amplop-amplop di 84 kardus itu akan digunakan untuk kepentingan Bowo dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mar 2019, 21:16 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) tak ada kaitannya dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap BSP, tidak ada kaitannya degan calon nomor urut 01," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatab, Kamis (28/3/2019).

Basaria menegaskan, uang sekitar Rp 8 miliar yang telah dimasukan ke dalam amplop-amplop di 84 kardus itu akan digunakan untuk kepentingan Bowo dalam Pemilihan Legislatif (Pileg). Bowo akan kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

"Ini untuk serangan fajar dirinya yang akan kembali maju sebagai anggota DPR RI dapil Jateng II," kata Basaria.

Sebelumnya, Basaria mengatakan bahwa uang yang disita KPK akan digunakan untuk serangan fajar.

"Bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019," kata Basaria.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan pada Rabu-Kamis, 27-28 Maret 2019. Ketiganya diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait distribusi pupuk.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yakni diduga sebagai penerima BSP anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW, Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Suap Distribusi Pupuk

Menurut dia, KPK menduga ada dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Oleh karena itu, kepada Bowo Sidik dan IND, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya