KPK: Uang Suap untuk Bowo Sidik Bukan Hanya dari Satu Perusahaan

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang yang akan digunakan oleh Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ini diterima Bowo tak hanya dari PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mar 2019, 23:21 WIB
Wakil Ketua KPK Basariah dan Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT uang senilai Rp8 miliar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK menetapkan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) Indung selaku pihak swasta dan orang kepercayaan Bowo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang Rp 8 miliar yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso bukan hanya dari satu perusahaan.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang yang akan digunakan oleh Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ini diterima Bowo tak hanya dari PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK).

PT HTK sendiri merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekitar 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini (uangnya) tidak semuanya dari PT HTK. Nanti dari mana saja masih dalam pengembangan," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Basaria meyakini ada perusahaan atau pihak lainnya yang ikut menyuap Bowo. Menurut Basaria, total uang yang diterima oleh Bowo dari PT Humpuss sekitar Rp 1,3 miliar.

"Ada penerimaan-penerimaan lain. Tapi sudah barang tentu belum bisa kami informasikan sekarang. Nanti besok atau lusa," Basaria menambahkan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa uang Rp 8 miliar yang dimiliki Bowo berasal dari berbagai sumber. Maka dari itu, KPK menjerat Bowo dengan pasal suap dan gratifikasi.

"Jadi ada beberapa sumber uangnya. Makanya di gunakan Pasal 12 B (Pasal gratifikasi). Jadi dikenakan dua pasal, pasal suap dan gratifikasi," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tiga Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan pada Rabu-Kamis, 27-28 Maret 2019. Ketiganya diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait distribusi pupuk.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yakni diduga sebagai penerima BSP anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW, Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Basaria.

Menurut dia, KPK menduga ada dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidan pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Oleh karena itu, kepada Bowo Sidik dan IND, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya