Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK menetapkan BSP, Asty Winasti dan Indung terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK menetapkan BSP dan dua tersangka terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran angkut barang pupuk. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK mengamankan uang dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dalam amplop yang diduga dipersiapkan untuk Pemilu 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK mengamankan barang bukti OTT uang senilai Rp8 miliar dalam 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK menetapkan BSP dan dua tersangka terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran angkut barang pupuk. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK mengamankan uang dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dalam amplop yang diduga dipersiapkan untuk Pemilu 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK menetapkan BSP, Asty Winasti dan Indung terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran. (merdeka.com/Dwi Narwoko)