Profil Bowo Sidik Pangarso, Anggota DPR yang Ditangkap KPK

Bowo Sidik Pangarso ditangkap oleh KPK atas kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk yang melibatkan pejabat PT Pupuk Indonesia dan petinggi PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS).

oleh Loudia Mahartika diperbarui 29 Mar 2019, 11:47 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK mengamankan uang dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dalam amplop yang diduga dipersiapkan untuk Pemilu 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Rabu, 28 Maret 2019 dini hari. Anggota DPR yang tertangkap adalah Bowo Sidik Pangarso yang merupakan anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Golongan Karya (Golkar).

Bowo Sidik Pangarso ditangkap oleh KPK atas kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk yang melibatkan pejabat PT Pupuk Indonesia dan petinggi PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS). Status Bowo Sidik Pangarso telah menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yaitu IND dari pihak swasta dan pemberian suap kepada ASW selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Penangkapan Bowo Sidik Pangarso dari kediamannya langsung diamankan KPK. Bowo terlihat langsung menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol. Diduga ia menerima uang suap tak hanya dari satu perusahaan karena KPK menemukan barang bukti sejumlah uang senilai Rp 8 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini (uangnya) tidak semuanya dari PT HTK. Nanti dari mana saja masih dalam pengembangan," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).


Profil dan Perjalanan Kareir Bowo Sidik Pangarso

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK menetapkan BSP, Asty Winasti dan Indung terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Bowo Sidik pangarso lahir di Mataram pada tanggal 16 Desember 1968. Ia menjabat sebagai DPR RI Komisi VI Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, Standarisasi Nasional dari Partai Golongan Karya.

Bowo ditangkap oleh KPK pada dini hari di kediamannya yaitu Jl. Bakti Kav. 2 RT 003 RW 007, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Auditor di BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia) sebuah bank swasta yang kini menjadi bagian dari Bank Mandiri.

Kemudian Bowo sempat menjabat sebagai direktur PT. Inacon Luhur Pertiwi. Pada April 2015 ia ditugaskan oleh Partai Golkar di Komisi VIII bidang agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Kemudian awal Januari 2016 ia pindah ke Komisi VII.

Akhir Januari 2016 ia menerima surat dari Setya Novanto yang berisi ia dipindahkan ke Komisi VI DPR RI dan menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.


Bowo Diberhentikan dari Partai Golkar Atas Kasus Suap

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus didampingi Ketua DPP Ace Hasan Sadzilly menyampaikan keterangan pers di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (28/3). Partai Golkar memecat Bowo Sidik Pangarso yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dilansir dari Merdeka oleh Liputan6.com, Jumat (29/3/2019) Partai Golkar menyatakan memberhentikan Bowo Sidik Pangarso yang terkena operasi tangkap tangan KPK pada Rabu dini hari.

"Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan Saudara Bowo Sidik," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F. Paulus di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (28/3) dikutip dari Merdeka.

Lodewijk menegaskan bahwa komitmen untuk mewujudkan Golkar bersih. Ia juga mengimbau dan mengingatkan pasa seluruh anggota fraksi Golkar DPR RI untuk tidak melakukan korupsi dan melanggar Pakta Integritas.

"Partai Golkar tidak akan menoleransi kepada kader yang melakukan tindakan koruptif tersebut dan memberikan sanksi yang tegas kepada kader yang melakukannya," tambahnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya