Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memberlakukan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas yang beredar di Indonesia, mulai September 2019. Peraturan ini sendiri, tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018.
Namun, peraturan wajib SNI pelumas ini masih banyak ditentang oleh beberapa importir dan produsen pelumas di Indonesia. Pasalnya, untuk mengantongi sertifikat SNI tersebut, dianggap memberatkan, karena biaya yang harus dikeluarkan cukup tinggi.
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskan Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo), Andria Nusa menuturkan, sebenarnya biaya untuk sertifikasi agar dapat label SNI tidaklah terlalu mahal.
"Sekitar segitu, tidak mahal bagi produsen yang memang jual pelumasnya banyak. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan uji SNI," kata dia dalam FGD bertajuk 'Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen' yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, seperti disitat Bisnis Liputan6.com, ditulis Jumat (29/3/2019).
Dia menuturkan, untuk satu kategori pelumas, biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat SNI berkisar Rp 25 juta-Rp 30 juta. Harga perkiraan Rp 25 juta-Rp 30 juta tersebut dikatakan untuk pengujian satu kategori atau jenis pelumas.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Jika produsen melihat angka Rp 25 juta atau Rp 30 juta memang akan kelihatan mahal. Namun, jika saja produsen menghitung secara seksama, biaya yang dikeluarkan untuk mengantongi sertifikat SNI tidak mahal.
"Katakanlah Rp 100 juta untuk melakukan uji SNI. Ketika jualannya sampai 1.000 (botol oli), biayanya hanya Rp 100 per oli," tandas Andria.
Advertisement