Liputan6.com, Jakarta - Sudah menjadi hal umum, pengendara sepeda motor sering kali dijumpai sedang merokok saat memacuk kendaraannya di jalan. Dinilai menggangu konsentrasi, aturan terkait hal tersebut sudah tersedia saat ini.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, pengendara motor dilarang merokok sambil mengendarai kendaraannya, berikut bunyinya:
Baca Juga
Advertisement
Pasal 6
Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Dalam caption foto juga tertulis denda yang harus dibayar pelanggar mencapai Rp 750 ribu atau kurungan selama 3 bulan.
"Sanksi jika melanggar akan dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000," tulis akun instagram @dishubdiy, Jumat (29/3/2019).
Selanjutnya
Advertisement