Liputan6.com, Jakarta Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat istilah PNS diperbantukan dan dipekerjakan, kini berubah menjadi penugasan PNS pada instansi pemerintah dan penugasan PNS di luar instansi pemerintah.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut untuk memberikan kepastian bagi PNS yang ditugaskan di luar instansi induknya.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Julia Leli Kurniati menjelaskan, ketentuan penugasan PNS didasarkan atas permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya.
Adapun jangka waktu penugasan PNS di luar instansi pemerintah harus memenuhi ketentuan, yakni paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk paling lama 2 tahun. Permintaan perpanjangan penugasan harus sudah diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa penugasan berakhir.
"Perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah diterapkan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala BKN," ujar dia dalam pernyataan tertulis, Jumat (29/3/2019).
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, penugasan PNS ini pada dasarnya merupakan bagian dari pengembangan karier.
"Jadi, PNS yang ditugaskan harus tetap terjamin kariernya hingga yang bersangkutan kembali ke instansi asal," jelas dia.
Lebih lanjut, Aba mengungkapkan, sistem karir PNS yang sesungguhnya dibangun melalui sistem merit, yang di dalamnya terdapat dua hal penting. Pertama, terkait dengan indeks profesionalisme ASN, dan kedua terkait dengan sistemnya.
"Kita tidak bisa lagi menempatkan orang hanya sesuai dengan prosedur saja. Tetapi harus lebih berdasarkan pada kompetensi dan menempatkan orang yang tepat sehingga tidak bertentangan dengan sistem merit," imbuh Aba.
PNS Kemenpora Dapat Tunjangan Kinerja hingga Rp 24,9 Juta
Demi peningkatan kinerja pegawai Kementrian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora), pemerintah memandang perlu mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenpora.
Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, pada 13 Maret 2019.
Berdasarkan Pepres Pasal 2 ayat (2), pegawai (PNS maupun pegawai lainnya) di lingkungan Kemenpora, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya.
Baca Juga
Adapun bunyi dari Pepres Pasal 2 ayat (2) ini berbunyi, "Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu”.
Kenaikan tunjangan ini pun tergantung dari kelas jabatan masing-masing pegawai Kemenpora. Dalam Pepres tersebut juga dilampirkan jumlah tunjangan kinerja yang akan didapatkan oleh para pegawai Kemenpora berdasarkan kelas jabatannya.
Kelas jabatan 1 akan mendapatkan tunjangan kinerja menjadi Rp 1,76 juta sementara kelas jabatan 17 akan mendapatkan tunjangan mencapai Rp 24,9 juta.
Advertisement