Berkas Lengkap, Artis VA Dipindahkan dari Rutan Polda Jatim ke Kejaksaan

Artis VA tiba di Kejari Surabaya pada siang hari dengan pengawalan ketat serta tangan yang diborgol.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Mar 2019, 18:00 WIB
Artis VA (Foto: Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Berkas perkara tersangka dugaan kasus pornografi artis VA sudah dinyatakan lengkap atau sempurna (P21). Artis VA selanjutnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019).

Sambil mengenakan baju tahanan, artis VA tiba di Kejari sekitar pukul 13.40 WIB. Dengan pengawalan ketat serta tangan yang diborgol, artis VA turun dari mobil tahanan. Memakai masker, ia hanya terdiam saat disapa wartawan.

"Minggir, minggir," ujar salah satu penyidik di Kejari Surabaya Jalan Sukomanunggal Surabaya.

Kepala Kejaksaan (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Sunarta mengatakan bahwa berkas perkara artis VA telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.


Administrasi

Artis VA (Foto: Dian Kurniawan)

“Berkas VA telah P21. Hari ini dilimpahkan dari Polda Jatim dan tahap II (penyerahan berkas dan tersangka) ke Kejari Surabaya untuk administrasinya,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa setelah penyerahan tahap II, selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Surabaya.


Pelimpahan

Tersangka kasus prostitusi online di Surabaya, artis VA untuk pertamakalinya mengenakan baju tahanan Polda Jatim berwarna biru, Kamis (7/2/2019).

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera yang membenarkan bahwa hari ini merupakan tahap II atau pelimpahan tersangka artis VA beserta barang buktinya.

"Iya benar," katanya.

Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan artis VA sudah dibentuk. Mereka terdiri dari gabungan jaksa Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Tim JPU dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Mariono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya