Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan baru tarif tiket pesawat yang diumumkan hari ini akan mulai berlaku pada 1 April 2019.
"(Kapan berlaku?) 1 April," ujar Menhub Budi singkat di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Adapun Kementerian Perhubungan telah mengubah aturan tarif batas atas-batas bawah tiket pesawat. Tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen.
"Memang kita naikkan menjadi 35 persen dari semula 30 persen. Jadi (tarif batas bawah) 35 persen dari tarif batas atas," tutur Budi.
Baca Juga
Advertisement
Dia pun mengatakan, aturan baru ini bertujuan agar pihak maskapai nasional tidak sampai mengeluarkan harga tiket pesawat yang terlalu murah, sehingga terjadi perang harga.
"Iya, (tujuannya) di antaranya itu. Kita kan harus melindungi semuanya. Kalau harga murah sekali bisa jadi konsumen dirugikan karena tidak menjamin safety," dia menambahkan.
Ketentuan ini juga disebutkannya telah mendapat persetujuan dari seluruh maskapai nasional. "Setuju. Enggak ada masalah," pungkasnya.
Tak Jadi Atur Kelas Layanan Penerbangan Maskapai
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak jadi mengatur soal kelas layanan penerbangan atau subclass.
Dia menyatakan, kebijakan itu lantas akan menjadi kewenangan dari setiap perusahaan maskapai nasional.
"Jadi yang kemarin saya sampaikan mau bikin subclass, enggak jadi. Saya serahkan kepada maskapai untuk menentukan," ungkap dia di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat 29 Maret 2019.
Dia juga mengingatkan agar masing-masing pihak maskapai mau bertanggung jawab atas penyerahan wewenang ini.
"Tapi mereka (maskapai) harus konsekuen untuk memperhatikan masyarakat," imbuh dia.
Sebelumnya, Budi pada Jumat ini berencana untuk mengeluarkan aturan baru demi membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau bagi masyarakat. Dia pun memberi bocoran, regulasi ini akan lebih banyak mengatur mengenai subclass pelayanan maskapai.
Namun, secara praktik perkara subclass itu kemudian tidak jadi dicantumkan dalam regulasi. Regulasi baru ini lantas mengatur ketentuan tarif batas bawah dari batas atas, yang ditingkatkan dari 30 persen menjadi 35 persen.
"Itu (peraturan baru) untuk batas bawah saja, enggak boleh lebih bawah dari itu. Termasuk diskon," tegas Budi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement