KPK Geledah PT Inersia Milik Bowo Sidik Pangarso

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mar 2019, 20:49 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK menetapkan BSP dan dua tersangka terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran angkut barang pupuk. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Inersia di Kawasan Salihara, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Hingga pukul 19.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).

Febri mengatakan, sejauh mengamankan sejumlah dokumen kepemilikan perusahaan. Bowo diketahui merupakan pemilik perusahaan tersebut, sedangkan Indung yang juga tersangka adalah anak buah Bowo Sidik.

"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi BSP (Bowo) dan IND (Indung) di perusahaan tersebut," kata Febri.

PT Inersia sendiri disinyalir sebagai gudang penampungan uang suap yang diterima Bowo. Usai menangkap Bowo dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan 400 ribu amplop berisi uang senilai Rp 8 miliar yang disimpan di 84 kardus di PT Inersia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Tersangka

Wakil Ketua KPK Basariah dan Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT uang senilai Rp8 miliar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK mengamankan uang dalam 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran angkut barang pupuk. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan menggunakan Kapal dari PT Transportasi Kimia (PT HTK).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT  HTK Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT HTK.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya