Liputan6.com, Jakarta - Grup Lion Air pada Sabtu, 30 Maret 2019 ini menurunkan harga jual tiket pesawat di seluruh jaringan maskapai yang berdiri di bawah naungannya, antara lain Lion Air, Wings Air dan Batik Air.
"Kebijakan ini berlaku efektif untuk seluruh rute penerbangan pada 30 Maret 2019," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (30/3/2019).
Ketetapan ini mengikuti aturan baru tarif tiket pesawat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pada Jumat, 29 Maret 2019.
Baca Juga
Advertisement
Adapun kebijakan tersebut telah mengubah aturan tarif batas atas-batas bawah tiket pesawat. Tarif batas bawah yang sebelumnya 30 persen dari batas atas kini ditingkatkan menjadi 35 persen.
"Memang kita naikkan menjadi 35 persen dari semula 30 persen. Jadi (tarif batas bawah) 35 persen dari tarif batas atas," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Budi mengatakan, aturan baru ini bertujuan agar tidak terjadi perang harga antar pihak maskapai nasional.
"Iya, (tujuannya) diantaranya itu. Kita harus melindungi semuanya. Kalau harga murah sekali bisa jadi konsumen dirugikan karena tidak menjamin safety," ungkap dia.
Ketentuan ini juga disebutkannya telah mendapat persetujuan dari seluruh maskapai nasional. "Setuju (semua), enggak ada masalah," pungkasnya.
Sah, Aturan Baru Tiket Pesawat Terbang Berlaku Hari Ini
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengubah regulasi mengenai tarif tiket pesawat.
Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya tiket pesawat.
Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.
"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat 29 Maret 2019.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.
Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).
Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.
"Yang baru diperhatikan dengan batasan ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement