Liputan6.com, Jakarta Sebagian orang mungkin masih asing dengan sistem DPJ Online. DJP Online merupakan salah satu saluran untuk memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya. DJP Online ini disediakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.
DJP Online hadir sebagai layanan perpajakan berbasis internet yang memiliki dua fungsi utama. Yaitu untuk pembuatan kode billing pajak untuk pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara online.
Baca Juga
Advertisement
DPJ Online disosialisasikan pada tahun 2013. Layanan ini baru banyak digunakan pada tahun 2015. Di mana waktu itu ASN dan PNS diwajibkan melaporkan SPT tahunan secara online.
Batas akhir laporkan SPT Tahunan online melalui DJP Online adalah, Minggu, 31 Maret 2019. Itu artinya kesempatan tersisa laporkan SPT Tahunan online melalui DJP Online kini tinggal 1 hari lagi.
Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan online melalui DJP Online, akan dikenai sanksi nantinya. Jadi sebelum terlambat, begini cara mengisi SPT Tahunan melalui DPJ Online yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (30/3/2019)
Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui DPJ Online
Langkah pertama, kamu harus datang dulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahmu. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan kode e-FIN pajak.
Permohonan e-FIN pajak ini tidak bisa diwakilkan. Jadi sebelum mengisi SPT Online, kamu harus mendapatkan kode e-FIN pajak ini terlebih dahulu.
Nantinya, di sana kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kode e-FIN dan menyerahkan berkas-berkas seperti KTP dan kartu NPWP. Setelah mendapatkan kode e-FIN, barulah kamu dapat melakukan semua proses online-nya. Lakukan langkah-langkah ini untuk mendaftar:
1. Langsung akses situs web DJP Online.
2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode e-FIN.
3. Isi kode keamanan yang tersedia, kemudian klik tombol verifikasi.
Setelah itu verifikasi akan dikirim ke email kamu. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online tersebut. Setelah melakukan registrasi, simpan kode e-FIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
Advertisement
Pengisian SPT Online
Setelah menyelesaikan verifikasi email dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, kamu sudah bisa melakukan pengisian SPT dengan melakukan langkah-langkah ini:
1. Kamu dapat melakukan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
2. Begitu masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu 'Buat SPT' dan jawab pertanyaan yang tertera di layar kamu dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 Juta, dan 1770SS untuk yang berpenghasilan di bawah Rp 60 Juta.
3. Begitu formulir telah tampak di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang. Biasanya saat mengisi formulir 1770SS ataupun 1770S kamu akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
4. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian 'D', lalu klik 'OK'. Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru kamu secara realtime.
Setelah itu, biasanya kamu akan menerima tanda terima melalui email, yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT telah dilakukan. Bila telah sampai pada tahap ini, berarti proses pelaporan SPT tahunan kamu telah selesai.