Liputan6.com, Surabaya - Tersangka kasus dugaan pornografi, artis VA menyelesaikan serangkaian proses administrasi pelimpahan tahan II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur pada Jumat 29 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dia selanjutnya langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Surabaya. VA pun satu rutan dengan terdakwa kasus pencemaran nama baik ujaran idiot Ahmad Dhani Prasetyo
Advertisement
"Setelah selesai proses administrasi, VA langsung dibawa ke rutan Medaeng," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teguh.
Teguh menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima barang bukti dalam kasus artis VA, salah satunya berupa uang tunai yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
"Barang buktinya ada uang tunai sebanyak tiga puluh lima juta rupiah," ujar dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis Film Televisi (FTV) VA terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat menghebohkan beberapa hari yang lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan bahwa pada siang hari ini, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap VA sudah dilakukan.
"Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, VA resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," tutur Barung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Barung menegaskan, sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu, penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. "VA terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Barung.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES.
"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu 16 Januari 2019.
Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.
Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Advertisement