Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak menerbitkan KEP-95/PJ/2019 pada Jumat sore hari, 29 Maret 2019 yang intinya mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Tahun Pajak 2018 jika SPT disampaikan pada 1 April 2019.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan WPOP diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini untuk tahun pajak 2018 SPT Tahunan WPOP paling lambat disampaikan 31 Maret 2019.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, apabila SPT tidak disampaikan terlambat melewati jangka waktu tiga bulan sejak akhir tahun pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000.
Baca Juga
Advertisement
Namun, demikian dengan terbitnya KEP-95/PJ/2019 sanksi denda keterlambatan tersebut tidak dikenai atau dikecualikan apabila disampaikan pada 1 April 2019.
Kewenangan Dirjen Pajak dalam mengecualikan sanksi denda administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2018 adalah berdasarkan subdelegasi dari Menteri Keuangan ke Dirjen Pajak sesuai Pasal 17 ayat (3) huruf f dan Pasal 17 ayat (4) Permenkeu No.243/PMK.03/2014 tentang SPT sebagaimanatelahdiubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018.
Dirjen Pajak berwenang menetapkan Wajib Pajak dalam keadaan tertentu untuk dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
Dalam hal ini Dirjen Pajak bukan menghapus sanksi denda keterlambatan sebab penghapusan sanksi oleh Dirjen Pajak hanya dapat dilakukan apabila sanksi administrasi berupa denda telah ditetapkannya itu ditandai dengan terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf huruf a UU KUP.
Sementara itu, Menteri Keuangan sendiri memperoleh delegasi dari UU untuk mengecualikan sanksi denda administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan yang selanjutnya disubdelegasikan ke Dirjen Pajak untuk mengatur lebih lanjut tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h UU KUP di mana dinyatakan bahwa Wajib Pajak dalam keadaan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan juga dapat tidak dikenai sanksi tersebut.
Dalam konsiderans KEP-95/PJ/2019 tercantum jelas bahwa kebijakan untuk mengecualikan sanksi denda adalah mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT Tahunan WPOP yang jatuh tempo pada hari libur yaitu Minggu 31 Maret 2019.
Inilah benang merah delegasi kewenangan pengecualian pengenaan sanksi denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan WPOP dari UU ke Menkeu lalu di subdelegasikan ke Dirjen Pajak.
Bukan Memperpanjang Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Yang dilakukan Dirjen Pajak melalui KEP-95/PJ/2019 bukan memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP karena Dirjen Pajak secara ketentuan perpajakan tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
Namun, media publik baik media on-line maupun media televisi kemarin banyak memberitakan Menkeu mengumumkan batas penyampaian SPT Tahunan WP OP diundur/ diperpanjang menjadi 1 April.
Padahal, Menteri Keuangan juga tidak berwenang memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang secara tegas telah diatur oleh UU.
Berita ini bisamenyesatkan. Memang secara substansi kondisi ini menjadikan seolah-olah boleh untuk mengundurkan batas penyampaian SPT Tahunan WPOP menjadi 1 April karena sanksi tidak dikenakan atau dikecualikan meski SPT Tahunan 2018 disampaikan terlambat 1 hari yaitu harusnya 31 Maret 2019.
Advertisement
Batas Pembayaran Kekurangan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Paling Lambat 31 Maret 2019
Sesuai ketentuan Pasal 3 dari Permenkeu Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, kekuranganpembayaran PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Dengan demikian maka pengaturan dalam KEP- 95/PJ/2019 bahwa pembayaran PPh terutang paling lambat 31 Maret 2019 untuk WPOP telah sejalan dengan PMK tersebut.
Tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak sehingga untuk WPOP yang wajib menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2018 serta Wajib Pajak yang wajib melakukan pencatatanya itu WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau WPOP yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final termasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu tidak punya alasan untuk menunda pembayaran menjadi 1 April 2019.
Apabila membayar pada 1 April 2019, sesuai Pasal 9 ayat (2b) WPOP tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen.
Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax
Managing Partner Citasco
Saksikan video pilihan di bawah ini: