Kini Medsos Jadi Pertimbangan Rekrutmen Tenaga Kerja

Wajib bijaksana dalam bermedia sosial. Itu karena medsos jadi salah satu aspek penilaian.

oleh stella maris diperbarui 30 Mar 2019, 14:07 WIB
Hanif menjadi narasumber Dialog Sosial Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini tak sedikit perusahaan yang menjadikan akun media sosial sebagai salah satu aspek penilaian, dalam rekrutmen tenaga kerja. Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial (medsos). 

"Jadi para pelamar nantinya diwajibkan mencatumkan akun media sosial untuk diperiksa. Sehingga kalau medsosnya suka ngumpat orang, ngeluh, itu bisa mengganggu perjalanan kariernya," kata Menaker saat menjadi narasumber Dialog Sosial Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Bekasi, Jumat malam (29/3).

Hanif pun menegaskan bahwa pola tersebut telah dia terapkan di Kemnaker untuk menyeleksi pejabat. Selain tes tertulis dan wawancara, panitia seleksi juga menilai akun media sosial calon pejabat.

"Jadi walaupun tes tertulis nilainya 100, wawancara nilainya 1000, tapi media sosialnya isinya negatif, ke laut aja," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Hanif juga mengajak seluruh stake holder ketenagakerjaan untuk bersama-sama membangun dunia ketenagakerjaan. Setidaknya, ada tiga aspek yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Pertama, ekosistem ketenagakerjaan. Perbaikan ekosistem ketenagakerjaan ini sangat diperlukan. Mengingat tiga dari 10 hambatan investasi ada di sektor ketenagakerjaan.

"Bagaimana membuat ekosistem ini tidak rigit, bisa fleksibel sesuai dengan perubahan dunia," kata Hanif.

Kedua penguatan akses peningkatan skill. Baik untuk skilling (pelatihan keterampilan), up skilling (peningkatan keterampilan), maupun re-skilling (alih keterampilan).

"Itu kan provider-nya bisa tempat pelatihan pemerintah, bisa swasta seperti LPK, atau training centre industry," ujarnya.

Penguatan akses ini sangat diperlukan, mengingat keterampilan yang dibutuhkan di masa depan adalah keterampilan yang cepat beradaptasi dengan perubahan. "Jadi cara melindungi tenaga kerja kita adalah bagaimana mereka memiliki skill, skill-nya itu bisa meningkat dan berkembang," jelasnya.

Ketiga penguatan cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. "Bagaimana universal coverage ini benar-benar bisa dijalankan untuk seluruh masyarakat, baik untuk yang sektor formal maupun non formal," jelasnya. 

 

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya