Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetap regulasi baru yang membatasi tarif batas atas dan bawah untuk besaran tarif tiket pesawat.
Hal ini dilakukan lantaran tingginya tarif tiket pesawat dari maskapai. Saat ditanya apakah mahalnya tiket pesawat berdampak pada peralihan penumpang ke kereta api, Managing Director of Commerce PT KAI, Dody Budiawan mengatakan, pihaknya perlu menganalisis terlebih dahulu.
"Jadi begini, saya belum punya penelitian hal ini. Saya belum lakukan cek data intinya. Saya enggak tau apakah hubungannya apakah pesawat tadi, tapi yang jelas penumpang kita memang naik, tiap tahun naik terus, pertumbuhannya tinggi," ujar dia di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Kendati begitu, dia menuturkan, permintaan tiket KAI dari tahun ke tahun memang menunjukan kenaikan penumpang.
"Data tahun lalu 2018, itu setahun ada 420 juta penumpang dari sebelumnya sekitar 380 juta penumpang. Makanya kita selalu perbaiki layanan kita," ujar dia.
Dia pun berharap, semakin banyak generasi milenial yang tertarik menggunakan moda kereta api sebagai alternatif pilihan untuk traveling maupun pulang ke kampung halaman.
"Karena milenials mereka paling banyak lakukan perjalanan, traveling. Jadi kita akomodir sehingga mereka bisa merencanakan perjalananya dengan baik," tandasnya.
Kemenhub Terbitkan Dua Aturan Baru soal Tiket Pesawat
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat.
Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada Jumat 29 Maret 2019 dan langsung akan kita upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Hengki Angkasawan, Sabtu 30 Maret 2019.
Dia menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
"Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri," ujar dia.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, pemisahan aturan akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat.
"Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 tiga bulan dan atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," tutur dia.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menyebutkan, terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.
"Di dalam batas itu ada ketentuan baru di mana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar," kata dia.
Untuk itu pemerintah meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) untuk menjaga komitmen dan konsisten dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement