Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengubah regulasi mengenai tarif tiket pesawat pada Jumat 29 Maret 2019, yang memperbarui rentang antara tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, diluncurkannya aturan baru tersebut merupakan pertanda era tiket pesawat murah sudah berakhir.
"Pilihan sulit, karena tidak mungkin menekan tiket pesawat murah jika memang tarifnya masih di bawah harga pokok," ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat berbincang Liputan6.com, Sabtu (30/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Adapun regulasi yang baru dikeluarkan Kemenhub ini telah mengubah aturan tarif batas atas-batas bawah tiket pesawat. Tarif batas bawah yang sebelumnya 30 persen dari batas atas kini ditingkatkan menjadi 35 persen.
Lebih lanjut, Tulus juga meminta Kemenhub untuk mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar mempercepat penyelidikan dugaan kartel yang dilakukan salah satu pihak maskapai nasional.
Arahan ini ia berikan atas dasar masih tingginya harga tiket pesawat di lapangan. YLKI disebutkannya masih menunggu hasil penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel tiket pesawat tersebut.
"Kemenhub harus mendesak KPPU untuk mempercepat hasil penyelidikan apakah ada kartel atau tidak dalam masalah tiket pesawat," seru dia.
Kemenhub Rilis Aturan Baru Tiket Pesawat
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengubah regulasi mengenai tarif tiket pesawat.
Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya tiket pesawat.
Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.
"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat 29 Maret 2019.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.
Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).
Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.
"Yang baru diperhatikan dengan batasan ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement