Baca Juga
Advertisement
Operasi Komersial MRT Jakarta Tunggu Pergub Terbit
PT MRT Jakarta masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait pengoperasian MRT secara komersial. Rencananya, mulai 1 April 2019 besok, moda transportasi massal tersebut beroperasi secara komersial dan tidak lagi gratis.
Corporate Secretary MRT Jakarta, Muhammada Kamaluddin mengatakan, rencananya Pergub tersebut akan diumumkan pada hari ini.
Baca Juga
"Nanti akan diumumkan oleh pemerintah provinsi, akan diumumkam segera, hari ini atau malam ini," ujar dia di Jakarta, Minggu (31/3/2019).
Pergub tersebut salah satunya menetapkan tarif MRT Jakarta yang akan dipatok sebesar Rp 14 ribu untuk jarak terjauh.
"Itu juga tunggu saja tertulisnya seperti apa. Kami akan ikuti sebagaimana arahan pemerintah provinsi," lanjut dia.
Kamaluddin belum bisa mastikan apakah MRT tetap akan digratiskan jika hingga hari ini Pergub tersebut belum keluar. Namun dia optimis payung hukum ini akan segera terbit.
"Kami optimis (terbit hari ini), karena kami mengikuti semua prosesnya kami optimis pergubnya bisa diterbitkan. Tunggu saja pengumuman dari pemerintah," tandas dia.
Advertisement