Hari Terakhir, Baru 49 Persen Anggota DPR Laporkan LHKPN

Paling lambat pelaporan ditunggu hingga pukul 23.59 WIB yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Mar 2019, 16:48 WIB
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Plt Direktur LHKPN KPK Kunto Ariawan dan jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers LHKPN 2018 terhadap para pejabat di gedung KPK Jakarta, Senin (14/01). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis jumlah anggota DPR yang melakukan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Setidaknya hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2019 baru ada 49,10 persen anggota DPR yang melaporkan LHKPN-nya.

"Kalau yang masih rendah, menurut data kami DPR. DPR pusat ini masih 49,1 persen," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Isnaini di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2019).

Dia juga memaparkan jumlah lembaga lainnya yang sudah ataupun belum melaporkan LHKPN. Semua data yang dipaparkan berdasarkan penerimaan hingga pukul 11.00 WIB.

Lembaga eksekutif jumlah wajib lapor 269.225 orang, sudah melaporkan 188.455 orang jika dipersentasekan 70 persen. Yudikatif wajib lapor 23.877 orang, sudah lapor 14.089 orang jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 57,01 persen.

MPR wajib lapor 8 orang, sudah lapor 6 orang yang jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 75 persen. DPR jumlah wajib lapor 556 orang, sudah lapor 273 orang, jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 49,1 persen.

Sedangkan DPD wajib lapor 133 orang, sudah lapor 97 orang jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 72,93 persen. DPRD jumlah wajib lapor 17.526 orang, sudah lapor 8.747 orang, jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 49,91 persen. Terakhir BUMN atau BUMD wajib lapor 28.382 orang, sudah lapor 23.944 orang, jika dipersentasekan kepatuhan sebesar 69,36 persen.

Jika dipersentasekan secara keseluruhan jumlah pelapor LHKPN baru 69,36 persen dari sekitar 300 ribu orang yang wajib lapor. Karena itu, Isnaini berharap para pejabat negara lainnya bisa segera melaporkan LHKPN-nya.

Kata dia, paling lambat pelaporan ditunggu hingga pukul 23.59 WIB. Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id.

"Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kepada para pimpinan instansi yang telah berhasil melaporkan LHKPN-nya 100 persen," ucapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya