Berkampanye di Rumah Ibadah, Caleg Batam Divonis Bersalah, Tapi...

Caleg HH sudah divonis bersalah oleh PN Batam, karena berkampanye di rumah ibadah.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2019, 20:45 WIB
Caleg HH sudah divonis bersalah oleh PN Batam, karena berkampanye di rumah ibadah.

Liputan6.com, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau menerima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye dari masyarakat yang dilakukan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Batam, Bosar di Batam, Minggu (31/3/2019) mengatakan, seluruh laporan dugaan pelanggaran masyarakat sudah diselesaikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Bawaslu juga menemukan tiga dugaan pelanggaran kampanye lainnya yang dilakukan caleg, dan seluruhnya sudah diregistrasi. Antara lain dugaan politik uang di Pulau Belakangpadang, keikutsertaan ASN dalam kampanye, dan menggunakan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye.

"Dari semua itu, sampai saat ini yang berjalan ke panggilan 1, kampanye di rumah ibadah," kata Bosar dilansair dari Antara

Caleg HH sudah divonis bersalah oleh PN Batam, karena berkampanye di rumah ibadah. Namun, hingga kini belum ada ketetapan hukum, karena yang bersangkutan masih mengajukan banding.

Sedangkan kasus dugaan politik uang di Pulau Belakangpadang, ternyata tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan, sehingga kasus tidak dilanjutkan. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi ASN yang Ikut Kampanye

Ada pun untuk kasus ASN yang ikut berkampanye, Bawaslu merekomendasikan agar instansi tempatnya bekerja menjatuhi hukuman administrasi.

"Instansi yang berwenang menjatuhi hukuman," kata dia.

Menurut Bosar, beberapa kasus tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti dan saksi. Dan itu disebabkan kurangnya partisipasi masyarakat.

"Partisipasi masyarakat masih rendah. Kami harap ke depannya ketika ada pelanggaran sampaikan ke Bawaslu," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya