Prabowo Minta Rakyat Jawa Timur Doakan Ahmad Dhani saat Kampanye di Sidoarjo

Menurut Prabowo, Ahmad Dhani tidaklah bersalah. Meski pengadilan telah memutusnya terbukti menyebarkan kebencian di muka umum.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2019, 06:55 WIB
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menulis catatan saat tanya jawab dalam debat keempat Pilpres 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3). Debat kali ini mengangkat tema tentang ideologi, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, serta hubungan internasional. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Sidoarjo - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto meminta kepada seluruh rakyat Jawa Timur mendoakan pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani yang kini dipenjara. Hal itu disampaikannya saat kampanye akbarnya di Sidoarjo.

Menurut dia, Ahmad Dhani tidaklah bersalah. Dia memandang, Dhani di kurung lantaran kritikan pedasnya dapat mempengaruhi banyak orang.

Hal itu diucapkan Prabowo di hadapan ribuan masyarakat Jawa Timur yang hadir dalam kampanye akbarnya di Stadion Glora Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu 31 Maret 2019.

"Saudara-saudara, kita doakan orangtuanya Al (Ahmad Dhani) sedang prihatin. Orangtuanya dizalimi. Orang tidak bersalah di penjara. Mungkin karena takut bisa mempengaruhi rakyat," kata Prabowo.

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian. Majelis hakim pun memvonis dengan hukuman penjara 1,5 tahun penjara.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Banding

Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hukumannya diperingan di tingkat peradilan ini. 

Majelis hakim memutus Ahmad Dhani dipenjara selama 1 tahun.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar Majelis banding PT Jakarta, seperti tertulis di situs Mahkamah Agung RI, Rabu (13/3/2019).

Namun, Ahmad Dhani tetap dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya