Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam Asal Vietnam Akhirnya Lolos Hukuman Mati

Warga negara Vietnam tersangka pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un akan dibebaskan awal Mei.

oleh Siti Khotimah diperbarui 01 Apr 2019, 12:32 WIB
Tersangka Doan Thi Huong asal Vietnam tiba untuk menjalani sidang pembunuhan kaka tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam di Departemen Kimia Malaysia, Petaling Jaya, Kuala Lumpur, (9/10). (AFP Photo/Mohd Rasfan)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Warga negara Vietnam yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam lolos dari jerat hukuman mati. Doan Thi Huong (30) akhirnya dijatuhi sanksi pidana tiga tahun empat bulan setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan.

Putusan itu diberikan setelah jaksa penuntut membacakan dakwaan Pasal 324 KUHP, yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara-cara berbahaya.

Dengan dibacakannya vonis baru, Doan terbebas dari dakwaan sebelumnya Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, dengan sanksi berupa hukuman mati.

Hukuman kurungan tiga tahun empat bulan dihitung sejak tanggal penangkapan Doan, 15 Februari 2017. Dengan demikian, ia akan terbebas pada awal Mei.

"Sebentar lagi Anda akan kembali ke negeri Anda dan bertemu keluarga," kata Hakim Azmi, mengutip laman The Star Online pada Senin (1/4/2019).

Berita ini telah dikonfirmasi oleh pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik saat ditemui wartawan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur pagi ini.

"Pada minggu pertama Mei, dia akan pulang ke rumah," kata Hisyam.

Hisyam tidak menjelaskan secara lebih mendetail terkait kasus pengurangan hukum yang diberikan kepada kliennya dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Namun menurutnya, pengurangan hukum merupakan hal biasa di Negeri Jiran.

 

Simak pula video pilihan berikut:


Doan Mengaku Tidak Membunuh

Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, dikawal polisi menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selasa (24/10). Keduanya melakukan reka ulang kejadian di tempat keduanya dituding meracuni Kim Jong-nam. (AP/Sadiq Asyraf)

Pada pengadilan sebelumnya, Doan sempat menyangkal bahwa ia terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Ia mengaku hanya korban acara prank (lelucon) palsu, yang dibuat oleh oknum yang berniat buruk pada kakak tiri pemimpin Korea Utara itu pada Februari 2017.

Dalam persidangan sebelumnya, Doan didakwa mengusap racun VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam. Ia sempat dituntut hukuman mati atas dakwaan tersebut.

Kasus pembunuhan Kim Jong Nam ini menemui titik terang. Khususnya, pasca-salah satu terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah dibebaskan pada 11 Maret 2019 lalu. Ia dibebaskan setelah permohonan pencabutan dakwaan dikabulkan oleh pengadilan.

Berbeda dengan Siti Aisyah yang serta merta bebas, Doan justru harus menjalani tes kejiwaan pada pertengahan Maret. Proses itu berlangsung selama kurang lebih satu jam.

"Klien kami, Doan, dalam kondisi sangat stres. Dia telah dibawa ke rumah sakit umum untuk menjalani konseling dan penilaian psikiatris," kata pengacaranya, Hisyam saat ditemui oleh wartawan pada saat itu.

Namun saat ini, keinginan Doan untuk mengikuti jejak temannya, Siti Aisyah, akan segera terkabul. Doan telah menerima tuntutan baru yang lebih ringan pada hari ini, Senin 1 April 2019 dan akan kembali ke Vietnam pada pekan pertama Mei.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya