Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA), dan United Nations Development Programme (UNDP) dalam pengembangan Sistem Penanganan Pengaduan Nasional Terpadu (SP4N-LAPOR!).
Perjanjian ini ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, UNDP Resident Representative Christophe Bahuet, dan Country Dircetor KOICA Hoe Jin Jeong.
“RoD ini akan menyediakan platform kerja sama yang konkret dalam mengembangkan rencana induk dan peta jalan untuk sistem penanganan pengaduan pelayanan publik nasional yang komprehensif,” ujar Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Baca Juga
Advertisement
Para pihak akan bekerjasama berdasarkan prinsip timbal balik dan persetujuan bersama mengembangkan rencana induk dan peta jalan aplikasi SP4N-LAPOR! yang komprehensif.
Bentuk kerjasama lainnya adalah pelatihan bagi pemerintah pusat dan daerah, serta kampanye dan lokakarya publik untuk pemerintah dan masyarakat. Kerjasama ini dilakukan dalam waktu empat tahun, hingga Desember 2022.
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi peningkatan kualitas kebijakan mengenai SP4N-LAPOR!, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola kanal pengaduan di Provinsi Bali, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sleman, serta Kabupaten Tangerang.
"Dengan kerjasama ini, diharapkan kapasitas kelembagaan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan pengaduan pelayanan publik meningkat," tegas Atmaji.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aplikasi LAPOR
Selain itu, terjadi peningkatan kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR! dan partisipasi warga untuk meningkatkan kualitas, khususnya perhatian pada perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lainnya melalui lokakarya.
LAPOR! sebagai aplikasi pengaduan nasional yang semula dikelola oleh Kantor Staf Presiden (KSP), kini disiapkan menjadi satu-satunya aplikasi umum mengenai pengaduan pelayanan publik. Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Bertbasis Elektronik (SPBE).
Advertisement