FOTO: KSEI Kantongi Fatwa Syariah MUI

Fatwa-fatwa itu mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 01 Apr 2019, 16:45 WIB
MUI Beri Fatwa Syariah Pada Proses dan Layanan Jasa KSEI
Fatwa-fatwa itu mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal.
Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Friderica Widyasari Dewi menerima salinan fatwa secara simbolis dari Sekretaris DSN-MUI, Anwar Abbas di Gedung BEI, Senin (1/4). KSEI secara resmi memperoleh fatwa dari DSN-MUI terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Anwar Abbas memberikan sambutan saat penyerahan Fatwa Syariah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait proses bisnis dan layanan jasa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sekretaris DSN-MUI, Anwar Abbas (kiri) dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Friderica Widyasari Dewi (tengah) saat penyerahan fatwa syariah terkait proses Bisnis Atas Layanan Jasa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sekretaris DSN-MUI, Anwar Abbas (kedua kiri) dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Friderica Widyasari Dewi (kedua kanan) saat penyerahan fatwa syariah terkait proses Bisnis Atas Layanan Jasa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sekretaris DSN-MUI, Anwar Abbas (kedua kiri) dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Friderica Widyasari Dewi (kedua kanan) saat penyerahan fatwa syariah terkait proses Bisnis Atas Layanan Jasa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya