Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka nama-nama anggota dari DPR, DPD, dan DPRD yang patuh memenuhi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2018.
"Agar semua pihak tahu dan publik juga memiliki informasi tambahan, misalnya sebagai dasar untuk memilih siapa calon-calon anggota legislatif yang tepat untuk dipilih pada Pemilu 2019," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).
Advertisement
Menurut Febri, KPK berupaya berkontribusi mewujudkan politik demokrasi yang berintegritas. Dengan nama-nama yang dibuka ke publik, masyarakat dapat menilai siapa pejabat negara yang bertanggung jawab khususnya terkait harta kekayaan.
"Pertama, karena salah satu indikatornya kan adalah keterbukaan dan pelaporan secara benar kekayaannya, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hasilkan Pejabat Baik
KPK berharap Pemilu 2019 dapat menghasilkan pejabat yang baik, sebagai presiden atau wakil presiden atau pun wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD.
"Orang-orang yang benar-benar nanti bisa berkontribusi positif untuk kemaslahatan publik dan juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi," Febri menandaskan.
Advertisement