Seungri Mentraktir Polisi Main Golf dan Tiket Konser K-Pop, Bukti Suap?

Pejabat kepolisian ini diketahui menerima hadiah dari Seungri berupa tiket konser K-Pop.

Oleh JawaPos.com diperbarui 02 Apr 2019, 08:00 WIB
Pejabat kepolisian ini diketahui menerima hadiah dari Seungri berupa tiket konser K-Pop. (Foto: Instagram/seungriseyo)

Seoul - Seungri kini tengah dibelit banyak kasus hukum, salah satunya adalah dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat kepolisian. 

Selain Seungri, Yu In Suk, dan Choi Jonghoon, Inspektur Senior Yoon, polisi yang membantu ketiganya menutupi beberapa tindakan kriminal juga resmi ditandai polisi untuk diperlakukan sebagai tersangka. 

Ia telah diperlakukan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Permohonan Tidak Patut dan Suap (disebut juga Undang-Undang Kim Young Ran), diwartakan Soompi, Senin (1/4/2019).

Ini merupakan UU anti-korupsi yang melarang individu memberikan dan menerima suap. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (1/4/2019), Divisi Detektif Khusus Kepolisian Metro Seoul membenarkan bahwa Inspektur Senior Yoon tidak membayar sebagian dari makanan dan permainan golf yang dilakukannya bersama Seungri dan Yu In Suk.

Ia juga diketahui menerima hadiah dari Seungri berupa tiket konser K-Pop. Hal tersebut berdasarkan pengakuan Seungri dari penyelidikan yang dilakukan.

Simak berita menarik lain di JawaPos.com


Istri Inspektur Yoon

Seungri. (Foto: instagram.com/seungriseyo)

Selain Inspektur Senior Yoon, sebelumnya diketahui, sang istri, yakni Kepala Inspektur Kim, juga menerima tiket konser tersebut. Namun istrinya itu belum ditandai sebagai tersangka seperti halnya suaminya.

“Untuk menetapkan setiap tuduhan pelanggaran UU tersebut, kami harus mencari tahu jumlah yang dipertukarkan dan perlu penyelidikan lebih lanjut,” ujar kepolisian.

 


Monkey Museum

Seungri. (Foto: instagram.com/seungriseyo)

Keterlibatan Inspektur Yoon tersebut berkaitan dengan pelanggaran izin yang dilakukan oleh klub milik Seungri dan Yu In Suk.

Pada tahun 2016, Seungri membuka sebuah klub di distrik Gangnam, Seoul, dengan nama Monkey Museum. Sebelumnya, kelab tersebut diganjar hukuman pidana dan denda karena melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan. Polisi menyelidiki apakah hal tersebut ditutup-tutupi oleh polisi karena ada yang menerima suap.

 

Sumber: JawaPos.com/ Deti Mega Purnamasari

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya