FOTO: Menangkan Gugatan Arbitrase, Jaksa Agung dan Menkeu Paparkan Hasil Putusan

Pemerintah Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan gugatan arbitrase perusahaan tambang asal India melalui persidangan di Den Haag, Belanda.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Apr 2019, 18:51 WIB
Jaksa Agung dan Menkeu
Pemerintah Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan gugatan arbitrase perusahaan tambang asal India melalui persidangan di Den Haag, Belanda.
Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menggelar konferensi pers terkait putusan gugatan persidangan internasional di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4). Jaksa pengacara negara pada Jam Datun Kejaksaan Agung memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan IMFA terhadap Pemerintah Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4). JPN yang mewakili Pemerintah Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak USD 469 juta atau kurang lebih Rp6,68 triliun. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4). Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase perusahaan tambang asal India, IMFA melalui persidangan di Den Haag, Belanda. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menggelar konferensi pers terkait putusan gugatan persidangan internasional di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya