RI Menang Gugatan Arbitrase IMFA, Rp 6,68 Triliun Uang Negara Diselamatkan

Gugatan arbitrase diajukan Indian Metal Ferro and Alloys Limited (IMFA) pada 24 Juli 2015 dan pemerintah menerima putusannya pada 29 Maret 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2019, 19:24 WIB
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia yang diwakili Jaksa Pengacara Negara Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan gugatan arbitrase internasional yang diajukan Indian Metal Ferro and Alloys Limited (IMFA). Atas kemenangan ini, uang negara sebesar USD 469 juta atau Rp 6,68 triliun berhasil diselamatkan.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, gugatan ini diajukan pada 24 Juli 2015 lalu dan pemerintah menerima putusannya pada 29 Maret 2019. Sidang gugatan ini dilaksanakan di Den Haag, Belanda pada Agustus 2018.

"Putusan tersebut telah menolak gugatan yang diajukan IMFA sehingga telah memenangkan posisi pemerintah RI," jelasnya saat melakukan konferensi pers bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (1/4/2019).

"Dengan demikian, pemerintah RI telah dapat menyelematkan keuangan negara sebesar Rp 6,68 triliun. Selain itu, IMFA dihukum untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan pemerintah RI sebesar USD 2.975.017 dan GBP 361.247,23," lanjutnya.

Keberhasilan penanganan perkara ini didukung kerjasama tim terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA. Dalam tim ini, Jaksa Agung diberikan kuasa khusus dari Presiden. Jaksa Agung kemudian memberikan kuasa kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Simmons and Simmons yang bekerja sama dengan Kantor FAMS Lawyer.

IMFA menggugat pemerintah RI pada 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas. Dengan adanya tumpang tindih IUP itu, IMFA mengklaim pemerintah telah melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim pemerintah agar membayar ganti rugi sebesar Rp 6,68 triliun.

"PT SRI merupakan badan hukum Indonesia tetapi pemegang sahamnya Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki Indmet (Mauritius) Ltd. Sedangkan saham Indmet (Mauritius) Ltd sendiri dimiliki IMFA," jelasnya.


Menerima Bantahan

Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Dalam putusannya, Majelis Arbriter menerima bantahan Pemerintah RI terkait temporal objection dimana pada pokoknya menyatakan permasalahan tumpang tindih maupun persoalan batas wilayah merupakan permasalahan yang terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia. Jika IMFA melakukan due diligence dengan benar maka permasalahan tersebut akan diketahui IMFA.

"Karenanya pemerintah RI sebagai negara tuan rumah tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri," pungkasnya.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya