Liputan6.com, Jakarta - Merokok sambil berkendara masih banyak ditemui di jalan-jalan. Namun, bagi pengendara yang masih melakukan kebiasaan tersebut, kini bisa ditilang pihak kepolisian.
Pasalnya, larangan merokok sambil berkendara sudah ada peraturannya, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Baca Juga
Advertisement
Bahkan, terkait peraturan larangan merokok ini, sudah ada ratusan pengendara yang ditilang.
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir seperti disitat dalam akun NTMC Polri, ditulis Selasa (2/4/2109).
Lanjutnya, jumlah pengendara yang ditilang itu dihitung sejak diberlakukan aturan tersebut. Penindakan tilang itu dilakukan oleh polisi berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan larangan merokok saat berkendara.
"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," tegasnya.
Saksikan Videonya di Bawah Ini:
Selanjutnya
Nasir menyebutkan, larangan merokok bagi para pengendara diberlakukan karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi, sehingga menyebabkan bahaya.
"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturannya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," tutupnya.
Advertisement