Demi Pengobatan Istri, Kepala Desa di Gowa Tilap Uang Makan Anak Buah

Ia menyelewengkan dana desa itu sejak tahun 2015 hingga 2018. Nominalnya pun tidak kecil yakni lebih dari Rp 500 juta.

oleh Fauzan diperbarui 03 Apr 2019, 03:02 WIB
Kades Bategulung Korupsi Dana Desa (Fauzan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gowa - Kepala Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Muhammad Said, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa di tempatnya memerintah. Ia menyelewengkan dana desa Rp 531.168.459 sepanjang tahun 2015 hingga 2018.

"Pada pelaku ditemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran lebih dari Rp 500 juta, yang diakui pelaku dilakukannya atas dasar faktor situasi yang membutuhkan ekonomi," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (2/4/2019).

Shinto menyebutkan ihwal terungkapnya kasus penyelewengan dana desa ini berawal ketika pihak Kepolisian menerima laporan dari warga desa Bategalung. Selain itu, Polres Gowa juga mendapat laporan dari Satgas Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Kita terima laporan dari masyarakat dan kementerian. Kita langsung tindak lanjuti, setelah ditelusuri dan ditemukan alat bukti ternyata benar dia korupsi," jelasnya.

Shinto juga menyebutkan bahwa dana desa yang diselewengkan oleh Muhammad Said itu adalah anggaran dana desa pada tahun 2015 hingga 2018. Modusnya adalah dengan memalsukan nominal pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) proyek pembangunan desa yang menggunakan dana desa.

"Jadi dari hasil penyelidikan kita menemukan adanya pengerjaan proyek desa yang tidak sesuai RAB bahkan ada pekerjaan proyek yang sama sekali tidak dikerjakan," dia menjelaskan.

Tak hanya itu, Muhammad Said bahkan mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa yang bertujuan untuk tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur desa.

"Tersangka juga bermodus tidak menyerahkan dana BUMDes ke pengelola serta tidak menyetor ke rekening sehingga digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ia juga tidak menyetorkan utang pajak sejak tahun 2016-2018 yang merupakan hak negara," tambah Shinto Silitonga.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen pun berhasil diamankan dari Muhammad Said, di antaranya dokumen APBD, laporan realisasi anggaran tahun 2015-2018, dokumen-dokumen pencairan dana desa, lembar kuitansi pengambilan dana serta laporan penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Pemda.

"Kami yakin ini sebuah penyalahgunaan, oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan anggaran dana desa selama periode 2015-2018 dan akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut," tukas Shinto.

 


Alasan Kades Bategulung Korupsi Dana Desa

Kades ditangkap korupsi dana desa (Fauzan/Liputan6.com)

Sementara itu, Muhammad Said mengaku menyelewengkan dana desa itu untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya selama tiga tahun terakhir.

Menurut dia, awal mula niat itu muncul adalah karena ia ingin membayar massa untuk melakukan demonstrasi usai anaknya tewas dihajar massa pada tahun 2016.

"Saya dilanda kekeliruan. Saya dapat musibah setelah anak saya meninggal diamuk massa. Makanya saya pakai dana desa untuk demo-demo," ucap Muhammad Said sambil tertunduk.

Satu tahun kemudian, musibah lain menerpa Muhammad Said. Istrinya tercinta harus menjalani serangkaian pengobatan, termasuk cuci darah secara rutin karena penyakit yang dideritanya.

"Ya pengobatan istri saya, namun 2017 istri saya meninggal," ucapnya.

Selama proses penyelidikan, Shinto menimpali, Muhammad Said sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Gowa. Setelah mangkir sebanyak empat kali, Muhammad Said kemudian menyerahkan diri.

"Sempat mangkir, tapi menyerahkan diri. Dia beralasan pergi untuk menenangkan diri," jelas Shinto.

Atas perbuatannya, Muhammad Said kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pada prinsipnya, alokasi dana desa ini adalah uang negara, yang pengelolaannya dipercayakan kepada kepala desa untuk kemakmuran masyarakat desa, sehingga tidak ada analogi bahwa uang tersebut adalah uang pribadi melainkan uang negara," Kapolrres Gowa, AKBP Shinto Silitonga memungkasi.

Saksikan video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya