Jusuf Kalla: Kepentingan Pengusaha dan Pekerja Sama, Memajukan Ekonomi

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

oleh Arthur Gideon diperbarui 02 Apr 2019, 13:35 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebagai kunci dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.

“Apindo harus menjaga keseimbangan itu--antara pekerja, pengusaha dan pemerintah-- karena pemerintah berkepentingan dalam urusan pajak,” kata Jusuf Kalla, seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/4/2019).

Hubungan antara pekerja dan pengusaha, menurut Jusuf Kalla, merupakan simbiosis mutualisme, sehingga kedua belah pihak harus dapat saling memajukan satu sama lain.

“Kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja itu sama, ialah memajukan usaha, memajukan ekonomi; sehingga pengusaha dan juga pekerja dapat maju bersama,” katanya.

Untuk dapat menjaga keseimbangan hubungan tersebut, menurut dia, pemerintah turut hadir sebagai penengah, khususnya dalam hal permintaan kenaikan upah pekerja kepada pengusaha.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Upah Murah

Wapres RI, Jusuf Kalla bersama Menkumham, Yasonna Laoly melihat salah satu hasil kerajinan pada Pameran Produk Unggulan Narapidana di Jakarta, Selasa (26/3). Beragam Produk Unggulan Narapidana dari 33 divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham se-Indonesia dipamerkan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jusuf Kalla menjelaskan, dalam dunia usaha ada pemikiran yang mengatakan bahwa pemberian upah murah kepada pekerja dapat membuat perekonomian suatu negara menjadi maju.

Namun, ada pula pemikiran yang mengatakan bahwa pemberian kenaikan gaji dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

“Oleh karena itu pemerintah mengambil jalan tengah bahwa (upah) harus naik sejalan dengan ekonomi. Oleh karena itu, terbit PP Nomor 78 bahwa setiap kenaikan inflasi harus juga dihitung untuk menaikkan upah riil para pekerja,” ucapnya.

Selain itu, Wapres mengatakan para pekerja juga berhak mendapatkan bagian yang setara dengan kemajuan ekonomi. Sehingga keadilan antara pengusaha dan pekerja dapat terjaga, seiring dengan kemajuan perekonomian bangsa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya