Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah jika pencairan dari kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau gaji pns terkait dengan berlangsungnya pemilihan presiden (Pilpres) pada April 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengatakan, kebijakan untuk menaikkan gaji PNS memang terakhir dikeluarkan pemerintah pada 2015. Namun demikian, tidak ada kenaikan gaji pada 2016-2018 tetap mempertimbangkan tingkat inflasi dan daya beli PNS.
"Terakhir kenaikan gaji PNS tahun 2015. Kita selalu menjaga kesejahteraan PNS, sehingga daya beli PNS dipertahankan sesuai inflasi dan juga gaji yang sepadan dengan PNS," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menurut pria yang akrab disapa Frans ini, meski tidak ada kenaikan gaji pokok PNS pada rentang 2016-2018, tapi pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) sebagai kompensasi.
"Walaupun 2016-2018 tidak ada kenaikan gaji, tapi sebagai kompensasi ada THR sejak 2016," kata dia.
Dengan demikian, lanjut Frans, tudingan yang menyebut kenaikan gaji PNS ini semata karena adanya Pilpres tidak mendasar. Sebab setiap tahunnya pemerintah terus perupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilpres," tandas dia.
Gaji Naik, Pemerintah Siapkan Rp 2,66 Triliun
Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi-JK akan membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan pada April 2019. Kenaikan gaji PNS ini akan merangkum kenaikan gaji mulai Januari hingga April.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk pembayaran gaji PNS tersebut
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu jumlah total keseluruhan pegawai setiap kementerian lembaga.
"Total akan mencapai Rp 2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.
Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan kenaikan gaji sebesar lima persen beberapa waktu lalu. Kementerian serta lembaga kemudian diharuskan mendata jumlah pegawai agar segera melapor kepada satuan kerja (satker).
"Tinggal pelaksanaannya, PP sudah ditandatangani maka proses KL akan menyampaikan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan gaji sesuai UU. Jadi konfirmasi angka yang akan kita proses di satker ini sedang dilakukan. Sehingga pada April setiap KL akan dibayarkan tidak hanya April tapi dari Januari hingga Maret," tutur dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk PNS di daerah akan menggunakan anggaran masing-masing daerah yang telah dihitung dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
"Untuk ASN daerah sudah dihitung di transfer DAU. Masing-masing daerah juga melakukan kenaikan gaji sesuai undang-undang kenaikan," kata Sri Mulyani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Baca Juga
Advertisement