Gaji PNS Naik 5 Persen, Pantaskah?

Pakar kebijakan publik dari UI Lina Miftahul Jannah menilai, kenaikan gaji PNS harus disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Apr 2019, 19:32 WIB
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau disebut PNS nampak lebih bahagia pada April ini. Hal ini karena pemerintah memberikan kenaikan gaji PNS lima persen.  Kenaikan lima persen ini pantaskah?

Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan, kenaikan gaji lima persen ini dinilai sudah menjadi yang terbaik.

Dia melihat, perdebatan mengenai kenaikan gaji ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018. Saat itu usulan kenaikannya antara 4-6 persen. Hanya saja kenaikan ini harus disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.

"Kenaikan gaji terakhir itu 2015, sementara inflasi 2018 itu 3 persenan, jadi memang yang penting di atas inflasi jika dilihat dari apa yang diperoleh PNS," kata Lina saat berbincang Liputan6.com, Selasa (2/4/2019).

Selama tiga tahun terahir, Lina mengatakan PNS tidak mengalami kenaikan gaji karena ada pemberian THR. Dengan ada kenaikan sebesar lima persen ini, dia melihat suatu hal yang memang harus dilakukan.

Jika dilihat dari PNS sebagai penerimanya, kenaikan lima persen itu sebenarnya tidak terlalu besar. Hanya saja dengan jumlah PNS yang saat ini sekitar 4 juta orang, jelas akan membutuhkan penyesuaian dalam APBN.

Lina melihat, kenaikan gaji PNS ini juga tidak bisa dikaitkan dengan produktivitas PNS itu sendiri. Karena tugas PNS adalah sebagai palayan publik.

"Karena kalau soal pelayanan, orang tidak pernah puas. Memang sekarang masih ada masalah karena target kinerja PNS dalam PP 46 itu belum mengukur bagaimana kinerja sebenarnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan kinerja, ini hanya soal belum naik dari 2015," tambah dia.

Hanya saja, dengan kenaikan yang terjadi saat Pemilu, kebijakan ini akan dia khawatir kebijakan ini dipolitisasi.  "Tidak ada kaitannya dengan Pilpres, ini memang kita sudah lama tidak naik gaji," ujar dia. (Yas)

 


Sri Mulyani: Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Sebelum Pertengahan April

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati menyatakan pencairan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dihitung dari Januari hingga April (rapel) akan cair sebelum pertengahan bulan ini.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah mengalokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS. Dan mulai 1 April sudah ada kementerian dan lembaga (K/L) yang menyerahkan dokumen pembayaran gaji. Namun sayangnya, masih banyak K/L yang belum memasukkan rapelan kenaikan gaji dalam dokumen tersebut.

"Untuk gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tanggal 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya. ‎Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi," ujar dia di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa 2 April 2019.

Oleh sebab itu, lanjut Sri Mulyani, saat pencairan di April, gaji yang diterima oleh para PNS ini belum naik. ‎"Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," lanjut dia.

Meski demikian, saat ini satuan kerja (satker) dari masing-masing K/L tengah menyiapkan dokumen yang disertai dengan rapel gaji dari Januari hingga April. Sehingga diharapkan sebelum pertengahan bulan ini rapelan kenaikan gaji sudah bisa diterima oleh para PNS.

"Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen dipa untuk pembayaran rapel bulan April ini, yaitu dari kenaikan dari Januari, Februari, Maret, April. Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya