KPK Cecar Mantan Sekjen Kemenag soal Proses Seleksi Jabatan

KPK memeriksa mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Apr 2019, 20:15 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam. Pemeriksaan terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel itu mengaku dicecar penyidik KPK terkait teknis dan proses seleksi jabatan. "Ditanya prosedur seleksi jabatan petinggi di Kementerian Agama," tutur Nur Syam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Nur Syam mengatakan mekanisme seleksi jabatan di Kemenag sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun dia enggan membeberkan detailnya.

"Proses seleksinya kan ada regulasi yang mengatur," jelas dia.

Nur mengaku tidak mengetahui adanya jual beli jabatan dalam proses seleksi jabatan di Kemenag. Termasuk saat terpilihnya Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hassanuddin yang diduga melakukan penyuapan.

"Wah, enggak tahu. Enggak sejauh itu. Itu tanya panitia sekarang (terkait terpilihnya Harris). Saya enggak tahu itu," Nur menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Para Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dia diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya