Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, kampanye terbuka para peserta pemilu atau capres-cawapres pada Rabu 3 April 2019 diliburkan. Hal itu karena bertepatan dengan peringatan Isra Miraj.
"Tanggal 3 April itu bertepatan dengan hari Isra Miraj. Maka kampanye rapat umumnya dapat ditiadakan. Kampanyenya yang ditiadakan, bukan peringatan Isra Mirajnya," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Advertisement
Namun menurut Wahyu, kampanye rapat umum atau kampanye terbuka berdasarkan undang-undang dilaksanakan selama 21 hari. Jika pada 3 April 2019 ditiadakan, maka kampanye terbuka Pemilu 2019 hanya digelar selama 20 hari.
"Gini, kampanye rapat umum itu 21 hari, kalau tanggal 3 April kampanye rapat umum diliburkan, berarti kan kampanye jadi 20 hari. Undang-undang mengatur kampanye rapat umum itu 21 hari. Termasuk tanggal 3 April," kata dia.
Mengacu pada undang-undang tersebut, menurut Wahyu, KPU tak melarang jika peserta pemilu tetap menggelar kampanye terbuka. Hanya saja Wahyu mengimbau akan lebih baik jika kampanye dilakukan dengan metode lain.
"Ya kan saya bilang dapat ditiadakan, artinya dapat dilaksanakan pula. Perlu diketahui, selain kampanye rapat umum, kampanye dengan metode yang lain kan tetap berjalan, tatap muka, pertemuan terbatas, gitu-gitu," kata dia.
Hormati Keberagaman
Imbauan tersebut dia berikan mengingat keberagaman di tanah Air yang harus dihormati satu sama lain. Terlebih umat agama Islam akan merayakan Isra Miraj.
"Tetapi kita mengimbau, peserta pemilu bertoleransi, karena itu hari peringatan Isra Miraj, hari besar umat Islam, maka kita mengimbau, kampanye rapat umum ditiadakan. Apabila peserta pemilu akan berkampanye dengan metode yang lain selain rapat umum, ya silakan. Tapi ini imbauan bukan larangan," kata dia.
Reporter : Nur Habibi