Liputan6.com, Jakarta - Tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tersenyum lebar. Pemerintah akhirnya menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019 usai tak naik dalam tiga tahun terakhir.
Tak hanya itu, para abdi negara juga tetap mengantongi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepastian kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret 2019.
Dalam lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Karena PP baru ditandatangani pada Maret lalu dan hitungan kenaikan gaji sebenarnya didapat sejak Januari 2019, maka Kementerian Keuangan akan merapel kenaikan gaji tersebut pada April ini.
Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati menyatakan, pencairan kenaikan gaji PNS yang dihitung dari Januari hingga April (rapel) akan cair sebelum pertengahan bulan ini.
Baca Juga
Advertisement
Pemerintah telah mengalokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS. Mulai 1 April, sudah ada kementerian dan lembaga (K/L) yang menyerahkan dokumen pembayaran gaji. Namun sayangnya, masih banyak K/L yang belum memasukkan rapelan kenaikan gaji dalam dokumen tersebut.
"Untuk gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tanggal 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya. Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi," ujar dia di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Oleh sebab itu, lanjut Sri Mulyani, saat pencairan di April, gaji yang diterima oleh para PNS ini belum naik. "Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," lanjut dia.
Meski demikian, saat ini satuan kerja (satker) dari masing-masing K/L tengah menyiapkan dokumen yang disertai dengan rapel gaji dari Januari hingga April. Sehingga diharapkan sebelum pertengahan bulan ini rapelan kenaikan gaji sudah bisa diterima oleh para PNS.
Kemenkeu menekankan bahwa kenaikan gaji PNS ini tidak terkait dengan berlangsungnya pemilihan presiden (Pilpres) pada April 2019. Diketahui, Presiden Jokowi menjadi calon petahana melawan Prabowo Subianto dalam pilpres tahun ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengatakan, kebijakan untuk menaikkan gaji PNS memang terakhir dikeluarkan pemerintah pada 2015. Namun demikian, tidak ada kenaikan gaji pada 2016-2018 tetap mempertimbangkan tingkat inflasi dan daya beli PNS.
"Terakhir kenaikan gaji PNS tahun 2015. Kita selalu menjaga kesejahteraan PNS, sehingga daya beli PNS dipertahankan sesuai inflasi dan juga gaji yang sepadan dengan PNS," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Dongkrak Konsumsi
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Ia juga mengatakan, kenaikan gaji ini akan mendorong meningkatnya konsumsi. Meski demikian kenaikan konsumsi diprediksi tidak cukup besar. "Ada dampaknya tentu, masa tidak ada. tapi tentu juga tidak besar," ujar Darmin.
Kenaikan gaji akan mendorong PNS untuk belanja. Hal ini yang kemudian mendorong kenaikan konsumsi atau daya beli masyarakat. Meski demikian, belum diketahui sektor apa yang paling banyak dibelanjakan.
"Kalian tahu, ada yang naik gaji, belanja lebih banyak, ada yang menerima lebih banyak, berputar, ada multiplier effect. Tapi seberapa besar? ya kira-kira marjinal propensity to consumen, berapa pegawai kita itu. Tapi, kalau ditanya ada dampaknya pasti ada," ujar dia.
Tentu saja hal tersebut bisa terjadi mengingat dana yang disiapkan pemerintah cukup besar. Menurut Sri Mulyani, untuk membayar kenaikan gaji PNS tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 2,66 triliun. "Total akan mencapai Rp 2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk PNS di daerah akan menggunakan anggaran masing-masing daerah yang telah dihitung dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
"Untuk ASN daerah sudah dihitung ditransfer DAU. Masing-masing daerah juga melakukan kenaikan gaji sesuai undang-undang kenaikan," kata Sri Mulyani.
Kenaikan Tak Terlalu Tinggi
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir menjelaskan, jika dihitung dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, kenaikan gaji PNS sudah terjadi sebanyak enam kali sebelum Jokowi melakukannya pada tahun ini. "Iya, sudah 6 kali," jelas dia kepada Liputan6.com.
Adapun kenaikan gaji terakhir terjadi pada 2015 lalu sebesar 6 persen. Meski terjadi di era pemerintahan Jokowi, itu merupakan warisan dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang dicanangkan sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 2015. Itu berarti sudah sekitar tiga tahun lamanya abdi negara tersebut tidak merasakan kenaikan gaji pokok.
"Kenaikan gaji PNS itu terakhir 2015," tutur Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Liputan6.com.
Menurut data Kementerian PANRB, gaji pokok PNS selalu dinaikkan setiap tahun sepanjang pemerintahan SBY. Seperti pada 2010, di mana upah bagi PNS naik 5 persen, atau turun dibanding kenaikan pada tahun sebelumnya yang sebesar 15 persen.
Sementara pada 2011 dan 2012, kenaikan kembali terjadi dengan porsi yang lebih besar, yakni 10 persen. Pada 2013, peningkatan gaji tetap terjadi meski menurun jadi 7 persen, dan terus menukik menjadi 6 persen pada dua tahun berikutnya (2014-2015).
Berikut data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir:
2009: Naik 15 persen
Kemenkeu menyebut perubahan besaran gaji PNS tersebut sesuai perintah UU No 41/2008 tentang APBN 2009, yakni pemerintah dan DPR sepakat menaikkan gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan PNS, TNI, serta Polri sebesar 15 persen pada 2009. Ini berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2009.
2010: Naik 5 persen
Pengumuman ini juga disampaikan Presiden SBY berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2010. "Alokasi anggaran antara lain untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 5 persen," ujar SBY kala itu.
2011: Naik 10 persen
"Rata-rata kenaikan gaji pokok PNS 2011 sebesar 10 persen. Besaran kenaikan berkisar 7,3 persen - 14,5 persen, disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja golongan pegawai. Besaran gaji pokok baru tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011," tulis Kementerian Keuangan dalam situs resminya. Kenaikan gaji PNS ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2011.
2012: Naik 10 persen
Kenaikan pada tahun 2012 masih sama seperti tahun sebelumnya. Ini tertuang pada PP Nomor 15 tahun 2012.
2013: Naik 7 persen
Setelah menaikkan gaji 10 persen dalam dua tahun berturut-turut, SBY menurunkan rata-rata kenaikan gaji PNS menjadi 7 persen melalui PP Nomor 22 Tahun 2013.
2014: Naik 6 persen
Kenaikan terakhir di era Presiden SBY lewat PP Nomor 34 Tahun 2014.
2015: Naik 6 persen
Pertama di era Jokowi, setahun setelah pelantikannya sebagai presiden. Gaji PNS naik 6 persen. Aturan kenaikan tersebut tertuang dalam PP 30 Tahun 2015.
2016-2018: Tidak ada kenaikan
Total 3 tahun, pemerintah tidak kunjung mengubah PP pada tahun 2015 lalu untuk kenaikan gaji PNS. Namun untuk menggantikan tidak naiknya gaji PNS, pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR.
Sepanjang sejarah, hanya di era Jokowi PNS menerima THR yaitu sejak 2016 hingga kini. Sementara gaji ke-13 diterapkan saat Megawati memimpin dan dilanjutkan SBY serta Jokowi.
2019: Naik 5 Persen
Baru pada 2019 ini, peningkatan gaji PNS kembali diterapkan. Mudzakir mengatakan, langkah itu dilakukan agar PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mempertahankan kesejahteraannya. Selain kenaikan gaji, PNS juga menerima gaji ke-13 dan THR.
"Untuk mempertahankan kesejahteraan ASN menghadapi inflasi dan lain-lain agar kinerja birokrasi tetap baik," ujar Mudzakir.
Advertisement
Sudah Pantas
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan kenaikan 5 persen ini dinilai sudah menjadi yang terbaik.
Dia melihat, perdebatan mengenai kenaikan gaji ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018. Saat itu usulan kenaikannya antara 4-6 persen. Hanya saja kenaikan ini harus disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.
"Kenaikan gaji terakhir itu kan 2015, sementara inflasi 2018 itu 3 persenan, jadi memang yang penting di atas inflasi jika dilihat dari apa yang diperoleh PNS," kata Lina kepada Liputan6.com.
Selama tiga tahun terahir, Lina mengatakan PNS tidak mengalami kenaikan gaji dikarenakan adanya pemberian THR. Dengan adanya kenaikan sebesar 5 persen ini, dia melihat suatu hal yang memang harus dilakukan.
Jika dilihat dari PNS sebagai penerimanya, kenaikan 5 persen itu sebenarnya tidak terlalu besar. Hanya saja dengan jumlah PNS yang saat ini sekitar 4 juta orang, jelas akan membutuhkan penyesuaian dalam APBN.
Lina melihat, kenaikan gaji PNS ini juga tidak bisa dikaitkan dengaj produktifitas PNS itu sendiri. Karena tugas PNS adalah sebagai palayan publik.
"Karena kalau soal pelayanan, orang tidak pernah puas. Memang sekarang masih ada masalah karena target kinerja PNS dalam PP 46 itu belum mengukur bagaimana kinerja sebenarnya. Jadi tidak ada kaitannya dg kinerja, ini hanya soal belum naik dari 2015," tambah dia.
Hanya saja, dengan kenaikan yang terjadi saat Pemilu, kebijakan ini akan dia khawatir kebijakan ini dipolitisasi.
"Tidak ada kaitannya dengan Pilpres, ini memang kita sudah lama tidak naik gaji," tutup dia.
Bagaimana di Luar Negeri?
Bagaimana dengan kenaikan gaji PNS di luar negeri? Berapa angka kenaikan, pertimbangan, dan tuntutan serikat pekerja? Berikut penjelasannya:
1. Amerika Serikat (AS): Kenaikan Sedikit
Gaji PNS (federal worker) di AS sempat tidak naik selama 3 tahun dari 2011-2013. Barulah kemudian naik 1,1 persen di tahun 2014.
Kenaikan gaji PNS di AS juga sesuai dengan laju inflasi negara tersebut yang berada di sekitar 2 persen. Berikut datanya seperti dilaporkan The Washington Post.
2014: Naik 1,1 persen
2015: 1,3 persen
2016: 2,1 persen
2017: 2,1 persen
2018: 1,9 persen
2019: 1,9 persen
Mengutip The Washington Post, ketika Presiden Donald Trump mulai menjabat, kenaikan masih tetap 2,1 persen pada tahun 2017. Setelah itu turun menjadi 1,9 persen di tahun 2018.
Kenaikan gaji di tahun 2019 juga sempat tertahan oleh penutupan pemerintahan AS pada awal tahun ini. Departemen Tenaga Kerja AS melakukan perhitungan kenaikan gaji lewat Employment Cost Index.
Hong Kong: Serikat Pekerja Pantau Ekonomi
Kenaikan gaji PNS di Hong Kong diawasi oleh serikat pekerja yang turut memantau perekonomian negara. Pada tahun 2018, serikat pekerja pun sampai tak puas atas kenaikan di kisaran 4,06 - 4,51 persen karena yakin ekonomi negara mereka sedang baik.
Menurut South China Morning Post, serikat pekerja ingin gaji naik 5 persen. Sebab, pemerintah mencatatkan surplus di tahun anggaran 2017-2018.
Malaysia: Janji Kampanye
Kejadian di Malaysia agar mirip dengan di Indonesia. Pasalnya di bulan April, sebulan sebelum pemilu 2018, Najib Razak berjanji menaikan ganji PNS di negaranya di bulan Juli.
Melansir Today Online, janji kenaikan gaji itu terpaksa dibatalkan Mahathir Mohamad mengingat utang negara itu yang sedang membengkak. Mahathir pun menyalahkan pemerintahan Najib atas hal ini.
Advertisement