Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet bersitegang dengan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik Sudaryati. Ratna tidak terima dengan keterangan yang disampaikan Nanik kala bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.
Nanik Sudaryati dihadirkan sebagai saksi atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet dengan nada yang mengebu-ngebu menanggapi kesaksian Nanik Sudaryati.
Advertisement
"Selamat malam majelis hakim. Selama enam bulan saya merasa dihukum oleh semua orang sebagai pembohong. Tapi baru hari ini saya merasa bersyukur karena ada pembohong yang lebih jahat," ucap Ratna.
Hakim Joni bertanya. "Dengar dulu. Bagaimana tanggapan saudara atas keterangan saksi," tanya Joni.
"Berbohong," ujar Ratna. "Mana yang berbohong," hakim kembali bertanya.
"Hampir semua," Ratna Sarumpaet menjawab.
Ratna menjelaskan, ada tiga hal yang sangat prinsip. Fadli tidak bertemu dengannya dalam konteks selfie dan twit pada malam pertemuan di Lapangan Polo. Lalu, soal izin Nanik memposting cerita penganiayaan di akun facebook.
"Dia bilang saya kasih izin untuk dia menyiarkan di Facebook. Padahal itu tidak ada. Dan tidak mungkin saya mengizinkan itu, dia bilang saja tidak," terang dia.
"Sebenarnya terlalu banyak bunga-bunga saja jadi sangat dramatis. Seolah dia menjadi pembelanya Prabowo yang sangat luar biasa. Itu tidak seperti itu," timpa Ratna lagi.
Hakim lalu memperingatkan Ratna Sarumpaet. "Kalau dia berohong dia disumpah ya, sekarang belum ada keterangan Fadli. Mungkin nanti ada saksi yang lain. Kalau nanti dia terbukti berbohong, bisa dituntut," ucap Hakim Joni
"Kedua, kalau saksi luput, dia manusia, tapi di akhirat nanti dia akan. Saudara sebagai terdakwa tidak disumpah, saksi disumpah, kalau dia sebut apa, itu lah resikonya. Kalau terdakwa paling dibenci masyarakat. Bagi saksi di dunia akhirat dia akan menanggung beban. Itulah kenapa saksi disumpah, dan terdakwa tidak. Itu filosofinya," Joni melanjutkan.
Sebelumnya, Jaksa ingin mengetahui mengenai status di akun facebook dengan username Nanik S Deyang. Jaksa bertanya apakah postingan tersebut sudah izin dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
"Kami tahunya di handphone saudara ada di facebook disebutkan ada berita bohong, tahunya dari Ratna. itu memang sudah izin Ratna untuk memposting," tanya Nanik Sudaryati.
Ikuti Fadli Zon
Nanik Sudaryati menjelaskan, keinginan memposting di Facebook karena memgikuti Fadli Zon. Sebab menurut Fadli banyak orang yang menganggap kabar penganiayaan hoaks.
"Semula ada Pak Fadli zon. Katanya ini di luar ada yang bilang hoaks, ini enggak hoaks kan," ucap Nanik.
Nanik menjelaskan, Fadli pun membuat cuitan dengan menyertakan foto. "Ah masa bohong terus difoto, terus saya tweet ya mbak," ucap Nanik menirukan suara Fadli zon.
Dirinya pun mengikutinya. Nani juga memfoto dan kemudian memposting di facebook. “Saya kemudian berdiri, saya bilang mbak aku foto ya," ucap Nanik Sudaryati.
Jaksa kembali menegaskan. "Apakah seiizin nya mereka," ucap Jaksa.
“Ya. Jadi langsung tweet," timpal Nanik Sudaryati.
Belakangan Nanik menghapus postingannya tersebut. Sebab kabar tersebut bohong. "Saya menghapus semua postingan itu karena bohong," tandas dia.
Advertisement