Liputan6.com, Surabaya: Pilot maskapai penerbangan Lion Air, Saipul Salim yang ditangkap polisi terkait masalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (25/4) disidangkan di PN Surabaya. Tindakan sang pilot itu dinilai bisa membahayakan orang lain karena berkaitan dengan profesinya sebagai pilot yang akan menerbangkan pesawat.
Kini Saipul masih menjalani program rehabilitasi ketergantungan narkoba yang direkomendasikan BNN. Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan Saipul agar kliennya bisa melanjutkan program rehabilitasi.
Saipul ditangkap polisi dari BNN, 4 Februari silam saat memakai sabu-sabu di Hotel Garden Palace, Surabaya. (Vin)
Kini Saipul masih menjalani program rehabilitasi ketergantungan narkoba yang direkomendasikan BNN. Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan Saipul agar kliennya bisa melanjutkan program rehabilitasi.
Saipul ditangkap polisi dari BNN, 4 Februari silam saat memakai sabu-sabu di Hotel Garden Palace, Surabaya. (Vin)