Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 berhasil menangkap 2 kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara pada Selasa 2 April 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengungkapkan kedua kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang pair trawl.
"Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/4) sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 8 (delapan) orang berkewaganegaraan Vietnam dan BV 92467 TS dengan jumlah ABK 3 (tiga) orang warga negara Vietnam," ujarnya, Rabu (3/4/2019).
Baca Juga
Advertisement
Saat ini, dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Kamis (4/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan 2 (dua) kapal tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 23 (dua puluh tiga) kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 18 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari total KIA yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.
Reporter : Idris Rusadi Putra
Sumber: Merdeka.com
Cegah Pencurian Ikan, KKP Cabut Izin 231 Kapal Perikanan
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Perorangan, Perusahaan, maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang kapal-kapalnya tidak direralisasikan lebih dari dua tahun sejak SIUP diterbitkan.
Langkah ini diambil guna menertibkan tata kelola perizinan kapal perikanan di Tanah Air. Adapun jumlah izin yang dicabut oleh KKP adalah sebanyak 231 SIUP dengan alokasi 240 Kapal.
BACA JUGA
Dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 14 Tahun 2019 tentang Surat Izin Usaha Perikanan Perserorangan (SIUP - OI) dan Surat Izin Usaha Perikanan Perusahaan (SIUP - PI) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar tersebut, menyatakan bahwa bagi nama pemilik yang tercantum tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap terhitung mulai sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini.
Selain itu, pemilik SIUP yang terlampir juga harus mengembalikan SIUP kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP. Dan ditegaskan pula bahwa Pungutan Pengusaha Perikanan yang telah dibayarkan atas SIUP-OI dan SIUP-PI yang dicabut tidak dapat ditarik kembali.
Penertiban ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan SIUP dimaksud yang dapat menjadi pintu masuk bagi kapal perikanan illegal.
Selanjutnya, KKP akan terus melakukan penertiban dan penyisiran terhadap SIUP kapal perikanan dalam negeri lainnya yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar 231 SIUP yang dicabut:
1. Abdul Kholik
Nomor SIUP: 02.16.01.0068.8485
2. Agus Muhadi
Nomor SIUP: 02.16.01.0190.8354
3. Ambo Tang
Nomor SIUP: 02.17.01.0150.7136
4. Angi Puspita
Nomor SIUP: 02.16.01.0186.8437
5. Arifin Sugiarto
Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8467
6. Beng Hai
Nomor SIUP: 02.16.01.0033.8073
7. Budi Setiawan
Nomor SIUP: 02.16.01.0073.8104
8. Chafid
Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8475
9. Cherry Sumaraw
Nomor SIUP: 02.16.01.0161.8307
10. Dah Sri Hartini
Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8466
11. Daryono
Nomor SIUP: 02.17.01.0079.8484
12. Deffi Arman
Nomor SIUP: 02.16.01.0268.7860
13. Edi Iskandar
Nomor SIUP: 02.16.01.0079.8479
14. Endah Prasetyo Rini
Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8474
15. Endang Muasih
Nomor SIUP: 02.16.01.0079.8324
16. Erwin Timex
Nomor SIUP: 02.16.01.0205.8070
17. Gabungan Kelompok Pengelola Kelautan dan Perikanan Pesisir (Kamaruz Zaman)
Nomor SIUP: 12.14.01.0073.7191
18. H. Ampa DG. Rurung
Nomor SIUP: 02.16.01.0150.8243
19. H. Mashudi
Nomor SIUP: 02.16.01.0190.8121
20. H. Rosman DT. RJ. Johan
Nomor SIUP: 02.17.01.0291.8505
21. Hardi
Nomor SIUP: 02.16.01.0032.8118
22. Haryati
Nomor SIUP: 02.16.01.0188.7886
23. Heri Siswantoro
Nomor SIUP: 02.17.01.0079.8496
24. Hermanto
Nomor SIUP: 02.16.01.0052.8084
25. Hoey Hong
Nomor SIUP: 02.16.01.0077.8350
26. I Gusti Arya Eman Himawan
Nomor SIUP: 02.16.01.0003.8187
27. Indo Marine Fish, CV.
Nomor SIUP: 02.16.01.0150.8136
28. Indra Sutomo
Nomor SIUP: 02.16.01.0203.8146
29. Juliati Kristina Imelda
Nomor SIUP: 02.16.01.0288.8199
30. Kasti
Nomor SIUP: 02.15.01.0190.7656
Advertisement
Selanjutnya
31. Kelompok Gabungan Nelayan Tradisional Karimun (Heliyanto)
Nomor SIUP: 02.14.01.0221.7324
32. Kelompok Nelayan Citra Persada
Nomor SIUP: 03.12.02.0144.6433
33. Kelompok Nelayan Mutiara
Nomor SIUP: 03.12.02.0208.6494
34. Kelompok Nelayan Samudra Tasikmadu
Nomor SIUP: 03.12.02.0255.6493
35. Kelompok Nelayan Sipatuo AAS (Adi Asdar)
Nomor SIUP: 12.14.01.0315.7427
36. Khusnul Khotimah
Nomor SIUP: 02.17.01.0190.8466
37. KN Hasil Laut (Sawari)
Nomor SIUP: 12.14.01.0095.7249
38. Koperasi Bagan Arya (Amrin)
Nomor SIUP: 03.14.01.0188.7111
39. Koperasi Bina Nelayan Nusantara
Nomor SIUP: 12.14.01.0012.7387
40. Koperasi Buana Bahari
Nomor SIUP: 12.15.01.0014.7332
41. Koperasi Citra Nelayan
Nomor SIUP: 03.13.02.0362.6667
42. Koperasi Himpunan Nelayan Masyarakat Ladan Mitra Usaha (Abdul Latif)
Nomor SIUP: 12.14.01.0221.7373
43. Koperasi Insan Perikanan
Nomor SIUP: 12.14.01.0150.7352
44. Koperasi Konakame (Moch. Said Soltief)
Nomor SIUP: 12.14.01.0365.7494
45. Koperasi Mina Karya Lestari (Japar Ali)
Nomor SIUP: 12.15.01.0369.7291
46. Koperasi Mina Nelayan Pesisir
Nomor SIUP: 03.13.02.0367.6797
47. Koperasi Nelayan Tenggiri (Andi Eka Surya)
Nomor SIUP: 12.14.01.0036.7490
48. Koperasi Perikanan Genau Bahari
Nomor SIUP: 03.12.02.0028.6296
49. Koperasi Serba Usaha Berkah Mandiri
Nomor SIUP: 03.13.02.0408.6588
50. Koperasi Warga Nelayan Sidamukti Bahari
Nomor SIUP: 03.12.02.0028.6295
Untuk selengkapnya, dapat dilihat di sini