Liputan6.com, Mimika - Bangkai seekor ikan paus raksasa yang terdampar di Kampung Timika Pantai, Distrik Mimika Tengah, Mimika, Papua membuat heboh warga setempat pada Selasa, 2 April 2019 sore, sekitar pukul 15.00 WIT.
Aparat kepolisian dari Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Mimika dan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Timika yang mengetahui informasi tersebut kemudian segera mengevakuasi bangkai ikan paus tersebut.
"Dugaanya memang telah mati terlebih dahulu ditengah laut dan bangkainya kemudian terbawa arus sampai ke pesisir pantai," kata Kepala Satuan Polairud Polres Mimika, Iptu J Limbong.
Baca Juga
Advertisement
Setelah diidentifikasi, ikan paus itu belakangan diketahui berjenis paus Bryde, dengan panjang mencapai 10 meter dan diameter mencapai 5 meter. J Limbong menyebut dugaan penyebab matinya paus itu adalah karena tersangkut jaring gillnet ditengah laut.
"Dugaan itu diperkuat dari hasil pengamatan terhadap tubuh paus ada potongan jaring gillnet di kepala bangkai paus tersebut," jelasnya.
Belum diektahui pasti, sudah berapa lama ikan paus itu tewas, namun aroma busuk dari bangkai paus itu cukup mengganggu masyarakat sekitar Kampung Timika Pantai. Olehnyai tu, Aparat kepolisian dan Satuan PSDKP Mimika dibantu oleh masyarakat kemudian menyeret bangkai ikan paus itu menjauh dari pemukiman warga.
"Iya kita jauhkan dikarenakan bau busuk yg mulai menyengat dan sampai kepemukiman penduduk," ucap J Limbong.
Tim dari Polairud Polres Timika dan Satuan PSKDKP belakangan mengalami kesulitan untuk menguburkan ikan paus itu. Alasannya adalah karena tidak adanya akses alat berat menuju bibir pantai untuk melakukan penggalian kuburan.
Alhasil tim gabungan itu pun memutuskan untuk menghanyutkan bangkai ikan paus itu ke tengah lautan. Opsi itu adalah satu-satunya pilihan yang ada, sebab tak mungkin lagi untuk menguburkan bangkai paus berukuran raksasa itu.
"Kita khawatir jika semakin ditunda bangkai paus itu meledak dan menyebarkan penyakit untuk warga yang bermukim di sekitar pantai," tukas J Limbong.
Informasi yang diterima Liputan6.com, bangkai ikan paus ini pertama kali ditemukan oleh sepasang suami istri yang hendak menuju kapalnya yang disimpan di bibir pantai Kampung Mimika Pantai. Oleh sepasang suami istri itu, temuan mereka kemudian dilaporakan kepada pemerintahan distrik hingga ke aparat kepolisian.
Saksikan video pilihan berikut ini: