Terlibat Skandal Jung Joon Young, Roy Kim Dihapus dari Daftar Keluarga

Ayah Roy Kim yang merupakan seorang profesor, dikabarkan minta maaf di depan murid-muridnya.

Oleh JawaPos.com diperbarui 04 Apr 2019, 12:20 WIB
Ayah Roy Kim yang merupakan seorang profesor, dikabarkan minta maaf di depan murid-muridnya. (Instagram/ @roykimmusic - https://www.instagram.com/p/BqqsBk5jsDJ/)

Seoul - Kepolisian Metro Seoul telah menaikkan status penyanyi Roy Kim dalam skandal Jung Joon Young soal video seks yang direkam secara ilegal.

Roy Kim telah ditandai untuk diperlakukan seperti tersangka dari statusnya semula sebagai saksi, karena dicurigai ikut mendistribusikan video tak layak tersebut. 

Melansir Soompi, Kamis (4/4/2019) sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa Roy Kim akan diselidiki dengan tuduhan telah melanggar Undang-Undang tentang Promosi Informasi dan Penggunaan Jaringan Komunikasi dan Perlindungan Informasi dengan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal.

“Kami telah mengubah statusnya dan telah memberitahunya untuk hadir dalam investigasi. Ia akan kembali ke Korea sesegera mungkin untuk investigasi,” ujar sumber di kepolisian seperti dilansir Koreaboo.

Berdekatan dengan kabar naiknya status Roy Kim ini, ternyata ada perubahan dalam profil Naver sang ayah, Kim Hong Taek. ia merupakan profesor konstruksi dan teknik di Universitas Hongik.

 

Simak berita menarik lain di JawaPos.com

 


Profil Naver

Roy Kim dan Jung Joon Young (Sumber: Instagram/roykimmusic)

Nama Roy Kim diketahui telah dihapus dari profil ayahnya di Naver dan begitu juga sebaliknya. Koreaboo melaporkan bahwa sang ayah tidak lagi memiliki nama Roy Kim di bagian hubungan keluarga di profil Naver-nya. Begitu pula di profil Roy Kim, tak ada lagi nama ayahnya.

Di kolom hubungan keluarga dalam profil ayah Roy Kim, hanya terdapat nama putrinya saja.

Tak hanya itu, dikabarkan pula Kim Hong Taek sempat mengutarakan permohonan maafnya, yang ia sampaikan saat mengajar mahasiswanya di Universitas Hongik.

 


Kasus Jung Joon Young

Penyanyi K-pop, Jung Joon Young tiba untuk mengikuti persidangan di kantor pengadilan Seoul, Kamis, (21/3). Jung Joon Young terancam hukuman 7 tahun 6 bulan penjara karena terlibat kasus perekaman dan penyebaran video secara ilegal. (AP Photo/Lee Jin-man)

Sementara itu, pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa beberapa penyanyi lainnya seperti Jinwoon 2AM, Kangin Super Junior, Lee Jonghyun CNBLUE, Yong Junhyung eks Highlight, dan model Lee Cheol Woo masih berstatus sebagai saksi dalam kasus perekaman dan penyebaran video seks ilegal Jung Joon Young. 

Mereka juga memastikan bahwa sejauh ini pihaknya tidak memiliki rencana untuk memanggil Jinwoo 2AM, Kangin Super Junior, dan Lee Cheol Woo yang merupakan pemain dalam program Hitmaker yang dibintangi bersama Jung Joon Young.

 “Lee Jonghyun dan Yong Junhyung telah melengkapi kesaksian mereka dan tidak ada rencana untuk memanggil yang lain untuk bersaksi,” pungkasnya.

Jung Joon Young sendiri saat ini telah ditahan karena terbukti membuat dan menyebarkan video seks secara ilegal. Ia juga telah mengakui perbuatannya beberapa saat sebelum akhirnya ia ditahan.

 

Sumber: JawaPos/ Deti Mega Purnamasari

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya