Indeks Kerawanan Politik Uang Masih Tinggi, Bawaslu Akan Patroli Pengawasan

Indeks kerawan politik uang masih sangat tinggi jelang 13 hari masa pencoblosan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 04 Apr 2019, 12:29 WIB
Pejalan kaki melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO) dengan latar belakang layar hitung mundur Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2). Layar dipasang untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afiffudin mengatakan, indeks kerawan politik uang masih sangat tinggi jelang 13 hari masa pencoblosan. Pesta demokrasi akan dilaksanakan pada 17 April 2019.

"Dalam setiap kerawanan indeks kita, politik uang menjadi kerawanan tertinggi selain situasi di hari H," kata Afiffudin saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).

Terlebih, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkapa atau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada salah satu peserta pemilu.

"Apa yang terjadi beberapa hari terakhir, OTT yang katanya untuk serangan fajar ini pengingat untuk memperhatikan potensi kerawanan politik uang," ujarnya.

Oleh karena itu, nantinya Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan pada saat masa tenang. Patroli khususnya dilakukan agar tak adanya politik uang seperti adanya serangan fajar, yang mana dapat berujung pada pidana.

"Dari sisi pencegahan, karena juga menjadi kewenangan kami, kami akan melakukan patroli pengawasan di masa tenang yang salah satu fokus mencegah terjadi politik uang, memunculkan psikologi publik agar tidak mau menerima dan memberi atas dasar menyuruh orang memilih karena dampaknya pidana dan kualitas proses pemilu kita," ungkapnya.

"Nanti akan ada secara serentak kami meminta jajaran melakukan patroli pengawasan salah satu fokus menolak dan melawan politik uang yang biasanya dipetakan mempunyai titik rawan tinggi disaat masa tenang," sambung dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Coret Peserta Pemilu

Ia pun menegaskan, tak segan-segan pihaknya akan mencoret peserta pemilu jika memang terbukti melakukan politik uang. Hal itu dilakukan agar masyarakat tak dituntut untuk mencoblos satu peserta pemilu.

"Kalau penindakan, ada 9 kasus inkrah orang melakukan politik uang yang kemudian setelah diputus bersalah inkrah KPU mencoret yang bersangkutan dari daftar caleg," tegasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya