Liputan6.com, Jakarta - Larangan merokok sambil berkendara kembali diperbincangkan karena adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Karena hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan dan ratusan pengendara roda dua harus kena tilang.
Baca Juga
Advertisement
Berfokus pada kendaraan roda dua, aturan terkait rokok seharusnya juga berlaku pada seluruh pengendara kendaraan bermotor. Hal itu disampaikan pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu.
"Sebenarnya aturan itu sudah ada di UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya untuk kendaraan bermotor roda dua tapi seluruh kendaraan bermotor, termasuk truk dan mobil," katanya kepada Liputan6.com, Kamis (4/4/2019).
Aturan tersebut ditujukan karena aktivitas rokok dianggap mampu mengganggu konsentrasi berkendara, sehingga peluang terjadinya kecelakaan di jalan menjadi lebih besar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
"Adanya aktivitas merokok tentu pengendara harus membagi konsentrasinya karena melakukan dua kegiatan fisik secara bersamaan," ujar Jusri.
Sebagai informasi, pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok akan dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Advertisement