Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK berencana menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga kini, pemerintah masih menggodok skema aturan pemberian KUR ini.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan pemberian KUR ini untuk mendukung jiwa wirausaha para pensiunan PNS.
"Permenko baru harmonisasi, animo banyak. Karena animo banyak PNS, swasta rupanya mereka sudah mulai berusaha gitu menjelang pensiun," ujar Iskandar di Hotel Harris, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Baca Juga
Advertisement
Iskandar mengatakan, jumlah pensiunan PNS yang memiliki jiwa wirausaha cukup besar. Meski demikian dia menegaskan, KUR pensiunan PNS nantinya hanya akan disalurkan bagi sektor produktif.
"(Sektor produktif?) Ya. Jumlah yang menginginkan banyak. Ketika melihat data banyak. Ketika PNS ternyara dia sudah bisnis kecil-kecilan. Maka itu ada usulan. Itulah latar belakangnya," jelasnya.
Iskandar melanjutkan, aturan mengenai pemberian KUR bagi pensiunan PNS ini akan rampung sebelum Mei. Sehingga bisa turut menyukseskan target penyaluran KUR tahun ini.
"April ini sudah bisa keluar Permenko. Paling mungkin Mei kali ya (bisa diajukan). Tapi secara formal sebenarnya keputusan komite sudah diputus. Sebenarnya dia sudah bisa mulai analisis," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Kucurkan KUR Rp 23 Triliun hingga Februari 2019
Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Februari 2019 sebesar Rp 23 triliun dari target sebesar Rp 140 triliun.
Penyaluran ini tergolong bagus seiring dengan meningkatnya permintaan kredit sektor produksi. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, permintaan KUR meningkat karena bunga yang ditawarkan cukup menarik.
"Dengan turunnya bunga menjadi 7 persen tadi permintaan luar biasa," ujar dia di Hotel Harris, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
BACA JUGA
Iskandar mengatakan, pemberian KUR merupakan salah satu upaya pemerintah membantu pembiayaan usaha bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Pemberian KUR bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dimulai pada 2007 dan masih cukup diminati hingga saat ini.
"Demandnya KUR ini rendah dulunya, berarti harga kesimbangan sebelumnya terlalu tinggi. Itu latar belakang kita menurunkan salah satu bunganya agar orang kecil punya akses pembiayaan kredit," ujar dia.
"Bagaimana membuat ini menarik, caranya dengan memberikan suku bunga. Pemerintah kan tidak punya dana, bagaimana caranya ini berkembang. Maka harus B to B supaya kesinambungan, dengan memberikan subsidi bunga pada 2015," ia menambahkan.
Iskandar melanjutkan, pemerintah juga terus memperluas sektor penerima KUR. Pada 2018, pemerintah sudah mengalokasikan kredit usaha rakyat (KUR) kepada petani garam yang sebelumnya tidak memiliki akses pembiayaan.
"Pertambangan tidak boleh dapat KUR, ternyata petani garam masuk ke pertambangan. Ini kan ironis, petani garam yang miskin tidak dapat bantuan. Makanya kita ubah yang terpenting kita buat sektornya. Sektornya hanya untuk pelaporan. Semua UMKM sepanjang produktif boleh dapat KUR," ujar dia.
Advertisement