FOTO: Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara

Pengusaha Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 04 Apr 2019, 19:33 WIB
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Pengusaha Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba.
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawanjelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawansaat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya