WeChat Pay dan AliPay Segera Resmi Beroperasi di Indonesia

WeChat Pay dan AliPay sudah tercatat melakukan kerjasama dengan bank lokal.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2019, 20:10 WIB
Alipay. Dok: scmp.com

Liputan6.com, Jakarta - Uang elektronik asal China yaitu AliPay dan WeChat Pay akan segera resmi dapat digunakan di Indonesia sebagai salah satu sistem pembayaran.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Ricky Satria mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak WeChat dan Alipay.

Disebutkan bahwa kedua penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing tersebut sudah mengantongi izin operasional di Indonesia. Namun ada syarat khusus untuk keduanya.

"Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersialisasi bisnisnya," kata Ricky di Kantor BI, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Selain itu, WeChat dan AliPay di Indonesia hanya dapat digunakan olen turis asal China saja. Untuk model bisnisnya, Ricky mengaku masih akan melakukan pembicaraan dengan kedua perusahaan tersebut.

"Jadi nanti yang menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis China, orang Indonesia tidak boleh," ujarnya.

Dia mengungkapkan, WeChat dan AliPay tidak hanya sampai di Indonesia. Kedua sistem pembayaran tersebut juga digunakan oleh warga China di beberapa negara lain seperti Thailand, Vietnam bahkan di Jepang.

Dengan dilegalkannya WeChat dan Alipay, diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap industri pariwisata Tanah Air dengan mendatangkan lebih banyak wisman asal negeri tirai bambu tersebut.

Sejauh ini WeChat dan AliPay sudah tercatat melakukan kerjasama dengan bank lokal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bisa Beroperasi

Ilustrasi smartphone dengan Alipay. (Foto: Alipay)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tidak menutup kemungkinan sistem pembayaran asing akan segera beroperasi di Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng menyebutkan pihaknya masih membuka akses pada penyedia jasa sistem pembayaran asing berbasis server seperti Alipay dan WeChat Pay untuk beroperasi dan digunakan di Indonesia.

Akan tetapi, ada syarat khusus agar penyedia jasa sistem pembayaran asing tersebut dapat beroperasi di Indonesia. Yaitu mereka harus terlebih dahulu bekerjasama dengan pihak bank BUKU 4 dalam negeri dalam menjalankan bisnisnya.

"Terkait perkembangan tadi beberapa pemain global alipay telah melakukan beberapa kerjasama salah satunya BCA yang menjajaki Alipay," kata Sugeng di Kantornya, Jakarta, pada Kamis 20 Desember 2018.

Sugeng mengungkapkan, hingga saat ini telah tercatat empat bank yang sudah dan tengah menjajaki kerjasama dengan penyedia jasa pembayaran asing tersebut. Keempat bank tersebut ialah BCA, CIMB Niaga, BNI, dan BRI.

"Kemudian BRI telah lakukan MoU awal dengan Alipay," ujarnya.

Sugeng menambahkan, Bank BNI dan CIMB Niaga pun telah melakukan kerjasama lebih dalam dan bahkan telah melakukan tahap awal project kerjasama tersebut.

"Lebih maju lagi adalah CIMB Niaga telah menandatangani kerjasama dengan Wechat, dan BNI telah melakukan piloting project," dia menambahkan.

Seperti diketahui, hingga saat ini sistem pembayaran berbasis server, seperti Alipay dan WeChat Pay menjadi sistem pembayaran nomor satu di Tiongkok dibandingkan dengan sistem pembayaran yang lain. Sistem pembayaran ini tidak membutuhkan alat pembaca dan banyak pebisnis lebih memilih untuk melakukan scan barcode sebagai opsi untuk menerima uang.

Hingga saat ini saja, penggunaan Alipay dan WeChat Pay memang telah diterapkan di beberapa merchant di daerah wisata salah satunya di wilayah Bali. Oleh karena itu, BI tetap mengimbau kepada masyarakat diminta untuk tetap hati-hati dalam menerapkan sistem pembayaran tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya