FOTO: Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 04 Apr 2019, 21:12 WIB
Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardi bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin terbukti memberikan suap SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim PN Medan.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardisaat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardisaat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin terbukti memberikan suap SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim PN Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardi saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardi(kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin terbukti memberikan suap SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim PN Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardijelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardi bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin terbukti memberikan suap SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim PN Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardiusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya