Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mangkir dari panggilan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indra dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) dengan tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi.
"Yang bersangkutan berhalangan hadir, pemeriksaan, dijadwalkan ulang minggu depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, seharusnya, pemeriksaan Sekjen DPRdiperlukan untuk menjelaskan posisi Romi di DPR RI. "Dibutuhkan terkait administrasi posisi RMY di DPR," kata Febri.
Pada kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag. Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy, KPK menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Hanya di Jatim
KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji mendalami hal tersebut.
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja, lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.
KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.
Advertisement