Proyek Jalan di Kota Malang Digarap PJTKI hingga Perusahaan Pengurus Dokumen, Kok Bisa?

Dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan di Kota Malang juga muncul dalam audit BPK.

oleh Zainul Arifin diperbarui 05 Apr 2019, 10:02 WIB
Pegiat antikorupsi menyebut masalah jalan berlubang Kota Malang karena pengerjaan proyek tak sesuai aturan (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Pegiat antikorupsi menilai masalah jalan rusak di Kota Malang, Jawa Timur, yang selalu muncul tiap tahun karena proyek dikerjakan asal–asalan. Misalnya, proyek dikerjakan kontraktor berkualifikasi penyalur pekerja migran maupun jasa pengurusan dokumen.

Kontraktor tak sesuai kualifikasi itu terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015–2017. Padahal, nilai setiap proyek perbaikan jalan bisa mencapai miliaran rupiah di satu titik.

"Kami juga menelusuri itu, beberapa proyek dikerjakan tidak sesuai aturan. Pengerjaan penuh manipulasi," kata Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW), Fakhruddin di Malang, Kamis, 4 April 2019.

Pada 2015 misalnya, Ficotama mengerjakan proyek sebesar Rp1,5 miliar untuk peningkatan Jalan Kaliurang. Anehnya, perusahaan itu sebenarnya bergerak di bidang penyalur pekerja migran Indonesia ke kawasan Asia Timur.

Ada pula CV Mekarsari, mengerjakan rehabilitasi Jalan KH Yusuf Kelurahan Tasikmadu dan Teluk Grajakan, Pandanwangi. Nilai proyek masing–masing lebih dari Rp1 miliar. Badan hukum perusahaan itu bergerak di pengurusan paspor, STNK, SIM, dan dokumen lainnya.

CV Anugerah Karya Abadi pada 2016 memenangkan dua proyek, yakni peningkatan Jalan Rawisari sebesar lebih dari Rp1,2 miliar. Serta peningkatan Jalan Raya Cemorokandang sebesar Rp1,8 miliar. Badan hukumnya adalah pengadaan alat perlengkapan sekolah.

"Pengadaan barang dan jasa itu semua manipulatif. Audit BPK juga menyebut ada kekurangan volume proyek, menyebabkan kerugian negara," ujar Fakhruddin.

Ini menunjukkan Pemerintah Kota Malang lemah dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa. Serta bukti legislatif pun tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan. MCW mendesak pemkot lebih terbuka lagi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakannya.

"Setiap dokumen perencanaan dan evaluasi kontrak seperti proyek jalan harus dibuka ke publik. Sehingga semua bisa terlibat mengawasi," ujar Fakhruddin.


Perbaikan Jalan

Kepala DPUPR Kota Malang, Hadi Santoso (berkacamata) diskusi bersama pegiat antikorupsi tentang jalan rusak (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Pemerintah Kota Malang sendiri berkeyakinan semua proyek sudah sesuai prosedur. Tiap rekanan misalnya, dinilai sudah memenuhi jenis aspal sesuai standar nasional Indonesia. Proses lelang juga melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Jadi sebenarnya ini sudah sesuai aturan. Tapi kami berterima kasih atas semua kritik dari MCW," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kota Malang, Hadi Santoso.

Soal perbaikan jalan rusak, pemkot meminta masyarakat bersabar karena perbaikan harus menunggu pengesahan APBD Perubahan 2019. Perhitungan DPUPR, ada setidaknya 77 ruas jalan rusak dengan kebutuhan dana sebesar Rp10,8 miliar.

"Tapi perbaikan semua jalan rusak baru selesai Desember mendatang karena menunggu pengesahan APBD-P," ucap Hadi.

Persoalan jalan rusak ini direspon pemkot dengan bertemu 18 perguruan tinggi di Malang pada Kamis kemarin. Wali Kota Malang Sutiaji meminta saran para akademisi untuk penyelesaian soal ini. Dari aspek hukum maupun kajian teknis infrastruktur.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya