Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/4/2019). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi alias nota keberatan dari Steve Emmanuel.
Menurut JPU Rinaldy, nota keberatan yang diajukan Steve Emmanuel tidak benar. Alhasil, JPU meminta hakim agar menolak eksepsi tersebut.
"Materi eksepsi tidak benar, seharusnya materi eksepsi diajukan saat pemeriksaan alat bukti, materi eksepsi telah memasuki materi pemeriksaan. Kami memohon dengan hormat agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa," ujar JPU Rinaldy.
Sementara itu Steve Emmanuel yang ditemui usai sidang menunjukkan rasa kekecewaannya terhadap sidang kali ini. Steve mengatakan berkas kasus narkobanya terlalu cepat dinyatakan lengkap atau P21. Ia pun merasa ada yang aneh dalam kasusnya.
Baca Juga
Advertisement
Merasa Janggal
"Ya intinya kenapa buru-buru P21 kan, biasanya orang harus dua sampai tiga bulan lebih. Ini saya belum dua bulan dipindahkan ke Salemba gitu. Hari yang harusnya saya bisa tanda tangan dengan penasehat hukum saya, adalah hari yang saya dipindahkan. Masih ada prosesnya sebenarnya itu dari kepolisian belum beres. Penasehat hukum belum ditunjuk jadi ada yang aneh gitu," jelas Steve.
Advertisement
Ditunda Sepekan
Setelah dibacakannya tanggapan dari JPU, Majelis Hakim pun menunda persidangan selama satu minggu. Sidang Steve Emmanuel akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada 11 April mendatang.
Steve sendiri ditangkap pihak berwajib karena kedapatan membawa kokain dari Belanda ke Indonesia. Jumlahnya tak main-main, 92.04 gram alias hampir satu ons. Jika terbukti bersalah, hukuman seumur hidup bakal menanti Steve. (Rezka Aulia/Kapanlagi.com)